“Saya menilai teori hukum progresif menjadi panduan hingga akhirnya RUU disahkan dalam rentan waktu 40 hari sejak pansus dibentuk," kata Subardi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Anggota Komisi II DPR RI itu menjelaskan karakter hukum progresif menghendaki pembaruan hukum yang cepat untuk menghadirkan kemanfaatan.
Teori hukum progresif dicetuskan Prof Satjipto Rahardjo, seorang filsuf hukum dari Universitas Diponegoro Semarang. Menurut dia, teori hukum progresif menekankan pada aspek substansi dan kemanfaatan bagi masyarakat sehingga UU IKN dibutuhkan cepat agar pembangunan bisa segera dilakukan.
Baca juga: Menparekraf optimis pariwisata Jakarta menggeliat setelah IKN pindah
"Ini seperti gerakan pembebasan agar UU IKN tidak terjebak pada tarik ulur kepentingan yang justru menghambat,” jelas Subardi.
Politisi Partai Nasdem itu tidak sepakat terkait pembahasan UU IKN dianggap terburu-buru sehingga menutup ruang konsultasi publik.
Dia menjelaskan panitia khusus (pansus) beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), menggelar konsultasi publik di tiga universitas, melibatkan pakar tata ruang, pakar keuangan, dan pakar hukum tata negara. Pansus mengunjungi lokasi IKN baru dengan mendengarkan aspirasi masyarakat setempat.
Baca juga: Pengamat: Persetujuan UU IKN momentum legislasi yang bersejarah
“Teman-teman pansus sudah bekerja dengan baik. Pembentukan UU IKN sudah aspiratif dan partisipatif. Ini bisa dilihat dari rapat-rapat yang dilakukan, termasuk saat audiensi dengan 15 LSM se-Kalimantan Timur,” kata Subardi.
Subardi berpendapat UU IKN menjadi dasar hukum untuk membangun peradaban baru. Aturan ini akan menjadi tonggak pembangunan Nusantara yang berkeadilan dan pembangunan yang berasaskan sila kelima Pancasila.
“Janganlah kita terus berbeda bahwa UU ini terburu-buru. UU sudah disahkan, mari kita melihat lagi semangat perpindahan Ibu Kota Negara yang sudah digagas sejak era Bung Karno pada dekade 1950-an. Ada semangat peradaban baru, semangat agar pembangunan lebih merata, dan semangat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Baca juga: F-NasDem: Kepala Otorita IKN harus miliki kemampuan kerja maksimal
Usai pengesahan UU IKN, sejumlah proyeksi besar harus disiapkan pemerintah, di antaranya pada Pasal 8 UU IKN bahwa penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara yang beroperasi paling lambat akhir tahun 2022.
Kemudian, Pasal 9 Ayat (1) UU IKN di mana Otorita IKN Nusantara dipimpin Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI
Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022