• Beranda
  • Berita
  • Pengamat: Persetujuan UU IKN momentum legislasi yang bersejarah

Pengamat: Persetujuan UU IKN momentum legislasi yang bersejarah

19 Januari 2022 16:22 WIB
Pengamat: Persetujuan UU IKN momentum legislasi yang bersejarah
Pengamat hukum tata negara yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono (ANTARA/HO-Dok pribadi Bayu Dwi Anggono)
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono mengatakan disetujuinya Rencana Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang oleh DPR bersama pemerintah merupakan salah satu momentum legislasi yang bersejarah.

"Karena setelah dari masa pemerintahan satu presiden ke presiden lainnya, ide pemindahan ibu kota itu sebatas menjadi wacana maka pada tahun 2022 ide itu akhirnya terealisasi, meskipun baru sebatas aspek perangkat hukumnya yaitu sebuah UU," katanya saat dihubungi di Kabupaten Jember, Rabu.

Menurutnya persetujuan atas RUU IKN menjadi UU itu juga dapat diartikan menandai gerak cepat proses legislasi DPR pada tahun 2022 karena bukan rahasia lagi selama ini kinerja legislasi DPR senantiasa dinilai lambat.

Namun demikian, lanjut dia, tantangan setelah disetujuinya RUU IKN itu juga telah menanti salah satunya adalah adanya kemungkinan UU tersebut di bawa ke Mahkamah Konstitusi oleh sebagian pihak yang merasa pembahasan RUU IKN di DPR terlalu terburu-buru.

"Selain itu juga minim keterbukaan, serta partisipasi publik, sehingga bertentangan dengan prosedur pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU 12 No. 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," tuturnya.

Baca juga: Anggota DPR: Jakarta perlu dipikirkan usai pengesahan RUU IKN
Baca juga: Pengamat sebut UU IKN beri kepastian pemindahan IKN
Baca juga: Pansus: Penentuan Kepala Otorita pertama tidak perlu konsultasi DPR


Ia menjelaskan pengalaman putusan MK atas uji formil UU Cipta Kerja telah melahirkan suatu pola pandang baru bahwa aspek prosedur pembentukan UU tidak bisa dianggap sebelah mata hanya karena substansi suatu UU sudah banyak berisikan hal bermanfaat.

"Untuk itu pemerintah sambil menyiapkan pelaksanaan UU IKN tersebut, ada baiknya untuk segera mengundangkan RUU IKN yang telah disetujui di DPR," ucap Bayu yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Dengan segera diundangkan, lanjut dia, maka para pihak yang merasa keberatan dengan prosedur pembentukan UU IKN dan ingin menguji UU tersebut bisa segera menggunakan haknya ke MK.

"Dengan semakin cepatnya perkara itu diperiksa dan diputus oleh MK, maka akan segera ada kepastian hukum atas UU Ibu Kota Negara yang baru disahkan oleh DPR," katanya.

Bayu mengatakan harapannya dengan telah munculnya kepastian hukum dari MK, maka berbagai silang pendapat atas prosedur pembentukan UU IKN itu dapat segera diselesaikan.

Sebelumnya rapat paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang pada Selasa (18/1).

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022