Penyidik Polda Metro Jaya memanggil pihak relawan Jokowi Mania (JoMan) dalam kapasitasnya sebagai pelapor Ubedillah Badrun, untuk dimintai klarifikasi.Klarifikasi hari ini kepada penyidik, kita dari Jokowi Mania
"Klarifikasi hari ini kepada penyidik, kita dari Jokowi Mania," kata kuasa hukum Jokowi Mania, Bambang Sri di Polda Metro Jaya, Rabu.
Bambang mengatakan ada sembilan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepolisian.
Dalam klarifikasi tersebut Bambang mengatakan pihak penyidik juga menyampaikan soal pernyataan dari Gibran Rakabuming Raka yang berkeinginan agar perkara tersebut dihentikan.
"Kita juga menghargai dan telah disampaikan oleh penyidik perihal keinginan dari Pak Gibran selaku Wali Kota untuk menghentikan perkara ini, namun demikian untuk sebatas hari ini, kita itu melakukan gelar perkara mengenai pasal-pasalnya seperti itu," ujarnya.
Baca juga: Gibran klaim pelaporan ke KPK tak ganggu elektabilitas
Namun Bambang mengatakan pihak akan terlebih dulu berkonsultasi dengan Immanuel Ebenezer selaku Ketua Umum JoMan terkait apakah pihaknya akan mencabut atau meneruskan laporan tersebut.
"Ini yang akan kami konsultasikan ke Pak Immanuel Ketum JoMan untuk hal ini. Kalau Pak immanuel suruh hentikan ya hentikan tapi kalau misalnya hari ini sendiri kami sampaikan hal itu. Kalau tahap selanjutnya kami serahkan ke penyidik, apakah unsurnya terpenuhi atau tidak," pungkasnya.
Laporan terhadap Ubedilah Badrun di Polda Metro Jaya berawal dari Ubedilah yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Senin (10/1)
"Jadi, laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden RI dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah di Gedung KPK, Jakarta.
Ubedilah mengaku kejadian tersebut bermula pada 2015 ketika ada perusahaan, yaitu PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun.
Baca juga: KPK: Laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku
Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.
Ia mengatakan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
"Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik karena tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura yang juga itu dengan PT SM dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat," ujarnya.
"Setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham perusahaan di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp92 miliar dan itu bagi kami tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis, kalau dia bukan anak Presiden," ujar dia menambahkan.
Baca juga: Gibran tanggapi adanya laporan ke KPK
Lebih lanjut Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan tidak akan melaporkan balik dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang sebelumnya sudah melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Rasah, tekke wae lak bosen (tidak usah, didiamkan saja nanti kan bosan)," katanya di Solo, Jumat.
Apalagi, kata dia, saat ini pemberitaan terkait dengan kasus tersebut sudah mulai mereda.
"Fokus nyambut gawe wae (bekerja saja). Koyo ora nduwe gawean wae (seperti tidak punya pekerjaan saja), sibuk," katanya.
Gibran juga tidak merasa tercemar dengan pelaporan tersebut sehingga tidak perlu ada upaya pelaporan balik atas pencemaran nama baik.
Baca juga: KPK respons adanya laporan terhadap Gibran dan Kaesang
"Aku nyolong (mencuri) ngono, tercemar," katanya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022