• Beranda
  • Berita
  • RUU TPKS atur penanganan kekerasan seksual di ruang digital

RUU TPKS atur penanganan kekerasan seksual di ruang digital

20 Januari 2022 10:39 WIB
RUU TPKS atur penanganan kekerasan seksual di ruang digital
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. ANTARA/HO-KSP/aa.

Rekaman suara dan rekaman gambar bisa menjadi alat bukti.

Pemerintah mendorong Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk mengakomodasi atau mengatur penanganan kekerasan seksual di ruang digital.

Hal ini disampaikan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS dalam merespons keresahan publik terkait dengan jaminan pencegahan tindak kekerasan seksual di ruang digital dan perlindungan korban.

"Kekerasan seksual di dunia digital sudah marak terjadi. Maka, hal ini harus diatur secara penuh dalam undang-undang. Harapan masyarakat terkait dengan kekerasan seksual berbasis online ini akan dimasukkan dalam DIM Pemerintah setelah ada draf RUU resmi dari DPR," kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani di Jakarta, Kamis, sebagaimana siaran pers.

Jaleswari menekankan pentingnya mengakomodasi penanganan kekerasan seksual berbasis daring dalam RUU TPKS bukan tanpa alasan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan selama tahun 2020 hingga 2021 menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan seksual berbasis daring, yaitu dari 241 kasus menjadi 940 kasus.

Spektrum kekerasan seksual di dunia digital bukan hanya seputar pelecehan secara daring, melainkan juga meliputi tindakan memperdaya (cyber grooming), peretasan, konten ilegal, pelanggaran privasi, ancaman distribusi foto/video pribadi, dan lain-lain.

Mirisnya, kata dia, kekerasan berbasis daring ini paling banyak menimpa remaja perempuan dan pelakunya rata-rata adalah orang yang pernah dekat dengan korban seperti pacar atau mantan pacar.

Jaleswari pun menambahkan bahwa perlindungan korban menjadi prioritas utama pemerintah dan pelaku kejahatan seksual akan menerima hukuman yang berat.

"Yang terpenting dalam kasus kekerasan seksual berbasis daring itu pada masalah pembuktian. Di dalam proses korban melaporkan, nantinya hal-hal yang terkait dengan bukti berupa rekaman suara dan rekaman gambar bisa menjadi alat bukti," kata Jaleswari.

Sebagaimana diketahui, DPR RI telah menyetujui RUU TPKS untuk dijadikan sebagai RUU inisiatif DPR.

Sebelumnya, KSP telah menginisiasi pembentukan gugus tugas yang mengawal percepatan pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang.

Baca juga: LSM minta pemaksaan perkawinan masuk DIM RUU TPKS

Baca juga: Anggota DPR: RUU TPKS perlu atur mekanisme untuk lindungi warga

Baca juga: MPR: Kolaborasi semua pihak percepat penyelesaian RUU TPKS

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022