• Beranda
  • Berita
  • Masyarakat adat perjuangkan penyelamatan hutan di Tamblingan-Bali

Masyarakat adat perjuangkan penyelamatan hutan di Tamblingan-Bali

20 Januari 2022 13:37 WIB
Masyarakat adat perjuangkan penyelamatan hutan di Tamblingan-Bali
Kondisi Hutan di wilayah Danau Tamblingan yang di dalamnya terdapat 17 Pura yang disucikan. ANTARA/Bgs/2022

berharap wilayah yang kami sucikan dapat terjaga

Masyarakat Adat Catur Desa Dalem Tamblingan di wilayah Kecamatan Banjar dan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, terus memperjuangkan penyelamatan Hutan Merta Jati di sekitar Danau Tamblingan yang kondisinya semakin terdegradasi akibat penebangan liar.

"Saat ini kami sedang berjuang di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar hutan yang memiliki total luas 1.336,5 hektare tersebut dapat dikelola oleh masyarakat adat, sehingga pemeliharaannya dapat dilaksanakan secara maksimal," kata Ketua Tim Sembilan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, Jro Putu Ardana, Kamis.

Ia mengatakan pihaknya hanya ingin kondisi hutan yang disucikan oleh masyarakat adat di empat desa yakni Desa Gobleg, Umejero, Munduk dan Gesing tersebut dapat lestari karena merupakan sumber kehidupan masyarakat di sekitar wilayah tersebut.

Hutan di sekitar Danau Tamblingan oleh masyarakat Adat Dalem Tamblingan diberi nama Alas Merta Jati, karena merupakan sumber kehidupan yang sesungguhnya. Hutan adalah penangkap air, air dari hutan ini kemudian mengalir ke tanah-tanah pertanian dan perkebunan di bawahnya. 

"Tamblingan adalah masyarakat yang memuliakan air. Ritual dan keyakinan Krama Adat Dalem Tamblingan disebut sebagai Piagem Gama Tirta. Di dalam kawasan hutan itu pun terdapat pura-pura atau pelinggih-pelinggih yang semua saling terkait. Ada sebanyak 17 pura di dalam Kawasan Alas Merta Jati Tamblingan yang disucikan oleh Masyarakat Adat Dalem Tamblingan," katanya.

Baca juga: Masyarakat inginkan status TWA Sangeh-Bali beralih menjadi hutan adat
Baca juga: Taman Nasional Bali Barat jadi "pilot project" awasi hutan dengan AI

Jro Ardana menambahkan, saat ini pengelolaan hutan berada di bawah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali. Dalam Peraturan Gubernur Bali No 77/2014 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Bali Tahun 2014-2034 disebutkan bahwa pengembangan potensi wisata alam juga dapat berupa wisata religi/spiritual dan wisata medis atau wisata kesehatan.

Namun pada kenyataannya, kata dia, justru setelah Kawasan Alas Merta Jati ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam menyebabkan banyak orang yang datang melakukan kegiatan wisata yang bersifat pribadi dan tidak dapat dikontrol sehingga dikhawatirkan secara tradisi dapat mencemari kesucian kawasan Adat Dalem Tamblingan.

"Kami tidak bisa melakukan apa-apa. Hanya bisa melapor. Hutan statusnya milik negara, tetapi sebagai substantif, hutan adalah milik kami (masyarakat adat)," ujar dia.

Jro Ardana yang juga tokoh masyarakat Desa Munduk itu berharap ke depan ada titik terang terkait perjuangan masyarakat adat dalam upaya menjaga eksistensi hutan di daerah itu.

"Kami berharap wilayah yang kami sucikan dapat terjaga karena merupakan jiwa dari ritus kami di sini (masyarakat di empat desa)," kata Ardana.

Baca juga: Koster ingin buat hutan kota di bekas reklamasi Pelabuhan Benoa

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf/IMBA Purnomo
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022