Rencana yang disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung DP RI, Jakarta, Selasa (18/1), ini tidak lepas dari ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). (Sumber: ANTARA)
Meski dalam Pasal 167 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU, penyelenggara pemilu ini wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
Lebih jelasnya dalam Pasal 75 ayat (4) disebutkan bahwa dalam hal KPU membentuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat.
Sampai titik ini, pemangku kepentingan, baik penyelenggara pemilihan umum, DPR, maupun Pemerintah, masih berada di koridor UU Pemilu.
Kendati demikian, draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 harus merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Oleh karena itu, kata anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, penyusunan jadwal Pemilu 2024 oleh KPU periode 2017—2022 tidak menimbulkan masalah pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah pada tahun yang sama.
Sebenarnya yang paling penting saat ini adalah hari-H pemungutan suara dan jadwal pemilu segera ditetapkan untuk beri kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada semua pihak.
Tidak adanya revisi terhadap UU Pemilu semestinya membuat KPU jadi lebih mudah dalam menentukan jadwal pemilu. Namun, yang terjadi saat ini justru anomali, KPU seolah tersandera dalam membuat keputusan soal hari-H pemungutan suara dan jadwal pemilu.
Padahal, kata Titi Anggraini, rambu-rambu dan rujukannya sudah sangat jelas dalam UU Pemilu yang ada saat ini. Pasalnya, dengan adanya penentuan hari-H pencoblosan Pemilu 2024 sekaligus memastikan persiapan teknis bisa langsung oleh seluruh jajaran penyelenggara pemilu.
Penundaan penentuan hari-H dan jadwal pemilu hanya akan menimbulkan spekulasi dan kontroversi di tengah masyarakat yang bisa memengaruhi kredibilitas penyelenggara dan pelaksanaan Pemilu 2024.
Bahkan, KPU akan dianggap kurang profesional serta tidak sigap dan responsif dalam persiapan pemilu dan pilkada pada tahun 2024 yang begitu besar dan kompleks.
Kendati Pemilu 2024 akan diselenggarakan KPU RI periode 2022—2027, menurut Titi Anggraini, bukanlah suatu persoalan yang bisa menimbulkan masalah dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.
Hal ini mengingat penyusunan jadwal harus mengacu pada UU Pemilu yang telah memberikan rambu-rambu tegas soal batasan kerangka waktu setiap tahapannya.
Misalnya, kapan harus memulai pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi parpol, pencalonan pada pemilu anggota legislatif (pileg) dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden, maupun jadwal waktu untuk kampanye.
Parameter dan batasan kerangka waktunya sudah diatur oleh UU Pemilu. Jadi, meski KPU periode 2017—2022 yang menetapkan jadwal, hal itu tidak akan berpengaruh banyak pada implementasi tahapan pemilu oleh KPU periode 2022—2027.
Apalagi, KPU yang baru tetap bisa melakukan penyesuaian jadwal terkait dengan dinamika teknis dalam penyelenggaraan pemilu yang berlangsung.
Baca juga: Perludem: Tak timbulkan masalah KPU sekarang bahas jadwal Pemilu 2024
Baca juga: Komisi II bahas jadwal dan tahapan Pemilu 2024 Senin (24/1)
Selama ini dalam perjalanan proses pemilu dan pilkada, hampir semua jadwal yang sudah disusun alami perubahan pengaturan dari yang sudah dibuat oleh KPU dalam PKPU sebelumnya.
Berdasar pengalaman, kata Titi, tidak ada jadwal pemilu yang 100 persen ajek. KPU juga harus merespons berbagai dinamika atau situasi lapangan yang memerlukan penyesuaian pengaturan.
Kerangka Waktu Tahapan
Walau demikian, pemangku kepentingan pemilu yang akan membahas jadwal Pemilu 2024 pada hari Senin (24/1) perlu memperhatikan sejumlah pengaturan kerangka waktu tahapan pemilu dalam UU Pemilu sebagai berikut.
Pasal 176 ayat (4): Jadwal waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 178 ayat (1): KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) terhadap partai politik yang mengikuti verifikasi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
Ayat (2): Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Selanjutnya Pasal 179 ayat (2): Penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 201 ayat (2): Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 201 ayat (6): Data penduduk potensial pemilih pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diserahkan dalam waktu yang bersamaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme: a. Menteri Dalam Negeri menyerahkan kepada KPU; dan b. Menteri Luar Negeri menyerahkan kepada KPU.
Pasal 226 ayat (4): Masa pendaftaran bakal pasangan calon paling lama 8 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Baca juga: Tak masalah Pemilu 2024 diselenggarakan pada bulan apa saja
Pasal 247 ayat (2): Daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 258 ayat (3): Pendaftaran calon anggota DPD dilaksanakan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Aturan main inilah yang harus mendapat perhatian serius pemangku kepentingan pemilu ketika membahas tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024 walau KPU RI periode 2022—2027 berpeluang merevisi PKPU terkait dengan penjadwalan pemilihan umum mendatang.
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022