• Beranda
  • Berita
  • Dishub DKI: Regulasi ganjil-genap untuk pengendalian mobilitas

Dishub DKI: Regulasi ganjil-genap untuk pengendalian mobilitas

21 Januari 2022 19:19 WIB
Dishub DKI: Regulasi ganjil-genap untuk pengendalian mobilitas
Polisi Lalu Lintas bersama Petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas di depan pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (23/10/2021). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap pada kendaraan roda empat di tempat wisata edukasi Taman Margasatwa Ragunan yang berlaku mulai 22 Oktober 2021 saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Ibu Kota. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan kebijakan ganjil-genap untuk mengendalikan mobilitas masyarakat seiring dengan peningkatan kasus COVID-19 termasuk varian Omicron di Ibu Kota.

Karena itu, kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, untuk saat ini kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor ganjil-genap tetap diberlakukan di 13 ruas jalan dengan dua periode waktu setiap hari kerja terkecuali hari libur nasional.

"Perlu dipahami bahwa penerapan ganjil-genap saat ini bukan dalam rangka memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas," kata Syafrin di Jakarta, Jumat.

Hal itu bertujuan agar jangan sampai yang teridentifikasi rawan menjadi titik keramaian dan kerawanan baru terlebih saat ini penyebaran varian Omicron semakin meningkat.

"Sehingga untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahankan untuk diterapkan, berbeda dengan penerapan ganjil-genap sebelumnya, 25 ruas jalan yang pada saat itu penerapannya ada untuk memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum," ucapnya.

Karena hal-hal tersebut, kebijakan ganjil-genap di 13 ruas jalan tetap dipertahankan untuk dilaksanakan dalam periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Level 1 ataupun Level 3.

Baca juga: Anies diminta tiadakan ganjil-genap terkait Omicron meningkat
Baca juga: Ganjil genap diberlakukan antisipasi penyebaran Omicorn tempat wisata


Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meniadakan sementara pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap demi mengurangi pergerakan dengan transportasi massal seiring merebaknya Omicron.

"Untuk menghadapi penyebaran COVID-19 tersebut, apalagi Omicron semakin tinggi di DKI Jakarta, kami meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mulai meniadakan ganjil-genap sehingga diharapkan dapat mengurangi penggunaan transportasi massal," ujar Mujiyono dalam keterangan di Jakarta, Selasa (18/1).

Kasus penularan virus corona COVID-19 varian Omicron di Indonesia terus meningkat. Bahkan di Provinsi DKI Jakarta, lonjakan kasus Omicron nyaris menyentuh angka 1.000 orang.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, tercatat hingga Rabu, 19 Januari 2022, total penularan kasus Omicron di Ibu Kota mencapai 988 orang. Dari angka tersebut, 663 di antaranya merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Sementara 325 lainnya adalah transmisi lokal.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022