• Beranda
  • Berita
  • Pengamat: Pertegas wewenang penjabat kepala daerah jelang Pilkada 2024

Pengamat: Pertegas wewenang penjabat kepala daerah jelang Pilkada 2024

21 Januari 2022 19:51 WIB
Pengamat: Pertegas wewenang penjabat kepala daerah jelang Pilkada 2024
Tangkapan layar Anggota Dewan Nasional Konvensi Rakyat Ferry Kurnia Rizkiyansyah memberi paparan materi dalam seminar nasional bertajuk Problematika Masa Jabatan Kepala Daerah dan Pemilihan Serentak 2024 yang disiarkan di kanal YouTube PSHK FH UII, dipantau dari Jakarta, Jumat (21/1/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Anggota Dewan Nasional Konvensi Rakyat Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa perlu terdapat ketegasan dan penjelasan terkait wewenang penjabat kepala daerah menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Ketegasan pelimpahan wewenang, atribusi, delegasi, dan mandat bagi pelaksana tugasnya itu harus jelas dan tegas, jangan sampai menimbulkan abuse of power dan kewenangan yang sangat authoritative di dalam aktivitas yang ada,” kata Ferry.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi paparan materi dalam seminar nasional bertajuk Problematika Masa Jabatan Kepala Daerah dan Pemilihan Serentak 2024 yang disiarkan di kanal YouTube PSHK FH UII, dipantau dari Jakarta, Jumat.

Sebanyak 101 kepala daerah dari 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota akan habis masa jabatannya pada tahun 2022. Kemudian, pada 2023, akan ada 171 kepala daerah yang habis masa jabatannya.

Konteks penjabat kepala daerah dalam pilkada, tutur Ferry, memang sering terjadi, khususnya dalam masa kampanye kepala daerah. Akan tetapi, yang biasa terjadi memiliki durasi waktu yang relatif singkat.

Oleh karena itu, perbandingan durasi penjabat kepala daerah pada situasi pilkada biasa dengan situasi pilkada serentak 2024 menimbulkan tantangan baru, khususnya terkait dengan kewenangan penjabat kepala daerah.

“Akan terjadi tumpang tindih. Bagaimana kalau ada yang melakukan mutasi pegawai? Ada yang membatalkan perjanjian dan lain sebagainya yang memang menjadi poin penting di dalam aktivitas sebagai kepala daerah?” tutur dia.

Penjabat kepala daerah memiliki kewenangan terbatas, yakni tidak dapat membuat kebijakan strategis. Akan tetapi, dengan durasi menjabat selama lebih dari satu atau dua tahun, perlu pertimbangan lebih lanjut mengingat Indonesia sedang berada di situasi yang penuh ketidakpastian akibat COVID-19.

“Kalau memang kewenangan dibatasi, bagaimana dengan aspek-aspek perekonomian Indonesia saat COVID-19 seperti ini? Walaupun sekarang sudah melandai, dibutuhkan keputusan-keputusan strategis,” kata dia.

Oleh karena itu, ia berharap terdapat aturan yang tegas dan jelas terkait kewenangan, perlindungan hukum, dan kualifikasi penjabat kepala daerah, khususnya dalam kondisi pilkada serentak 2024.

“Ini yang memang harus dicermati oleh kita semua,” kata Ferry.

Baca juga: Komisi II DPR: Pemerintah "profiling" calon penjabat Kepala daerah
Baca juga: Peneliti BRIN harap Pj kepala daerah tidak lemahkan pemerintahan lokal

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022