• Beranda
  • Berita
  • Polri proses laporan terkait youtuber Edy Mulyadi "jin buang anak"

Polri proses laporan terkait youtuber Edy Mulyadi "jin buang anak"

24 Januari 2022 17:06 WIB
Polri proses laporan terkait youtuber Edy Mulyadi "jin buang anak"
Tangkapan layar wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi. ANTARA/HO-YouTube
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memproses laporan terkait dengan pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, oleh youtuber Edy Mulyadi.

"Pelaporan terhadap Saudara EM terkait dengan pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam hal ini pihak Polda Kaltim telah menerima laporan masyarakat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Menurut Ramadhan, laporan tersebut telah dituangkan dalam laporan polisi dengan nomor polisi LP/B/21/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022 dengan pelapor berinisial STR berasal dari Perpedayak atau Persatuan Pemuda Dayak.

"Pelapor dan teman-teman terdiri atas pemuda lintas agama yang berasal dari GP Ansor, GMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, dan Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur," kata Ramadhan.

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi: "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)."

Edy Mulyadi juga dilaporkan di wilayah Polda Sumatera Utara, Sulawesi Utara. Namun, Ramadhan mengatakan bahwa laporan yang di-update adalah di Polda Kalimantan Timur.

"Sementara update-nya yang sudah dituangkan di Polda Kaltim," kata Ramadhan.

Baca juga: Bareskrim surati Dewan Pers soal status kewartawanan Edy Mulyadi

Baca juga: Wartawan Edy Mulyadi jalani enam jam pemeriksaan di Bareskrim

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022