Komisi II DPR akan segera membicarakan tahapan Pemilu 2024 setelah KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati waktu pelaksanaannya pada 14 Februari 2024.
"Keputusan jadwal Pemilu 2024 menjawab ketidakpastian dan isu apakah tahun 2024 dilaksanakan pemilu atau tidak. Komisi II DPR memberikan kepastian itu dan kami mulai saat ini membicarakan tahapan pemilu yang akan dimulai beberapa bulan ke depan," kata anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda di Jakarta, Senin.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kata dia, KPU adalah pihak yang wewenang untuk menetapkan hari pemungutan suara pemilu.
"KPU dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI tadi sudah menyampaikan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 adalah 14 Februari 2024, lalu Mendagri dan Bawaslu sepakat," ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati waktu pelaksanaan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.
Ketua KPU RI Ilham Saputra menjelaskan bahwa tanggal 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu. Hari itu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun di Indonesia.
"Pada tanggal 14 Februari, pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," katanya.
Ilham menyatakan jadwal Pemilu 14 Februari 2024 telah masuk dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca juga: KPU dan Kemendagri sepakati jadwal pemilu 14 Februari 2024
Baca juga: Perludem: Usulan pemungutan suara 14 Februari melalui kalkulasi teknis
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022