• Beranda
  • Berita
  • Polisi tetapkan empat tersangka pengeroyokan lansia di Jaktim

Polisi tetapkan empat tersangka pengeroyokan lansia di Jaktim

24 Januari 2022 19:59 WIB
Polisi tetapkan empat tersangka pengeroyokan lansia di Jaktim
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial WH (89) di Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (23/1) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka sampai malam ini sudah ada empat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin.

Meski demikian Zulpan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peran para tersangka dalam kasus tersebut.

"Enggak bisa disampaikan dulu ya perannya karena masih pemeriksaan berlangsung ini," ujarnya.

Polres Metro Jakarta Timur telah menciduk sebanyak 14 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Baca juga: Polisi ciduk 14 orang terkait pengeroyokan lansia di Jaktim
Baca juga: Keluarga korban lansia dikeroyok desak polisi tangkap dalang peristiwa
Jenazah korban pria lanjut usia (lansia) berinisial WH (89) yang menjadi korban pengeroyokan hingga tewas di Pulogadung, Jakarta Timur, disemayamkan di Rumah Duka Grand Heaven Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (24/1/2022). (ANTARA/Abdu Faisal)
Sebelumnya, polisi telah mengumumkan salah satu dari empat tersangka berinisial R atas perannya turut menganiaya korban.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka R tersebut adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Seorang lansia berinisial WH (89) tewas setelah dikeroyok massa di Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (23/1) dinihari karena dituduh sebagai pencuri mobil.

Peristiwa itu menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman kamera ponsel terlihat sejumlah massa yang mengendarai sepeda motor berusaha mengejar mobil yang dikendarai korban.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022