"Tersangka sampai malam ini sudah ada empat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Senin.
Meski demikian Zulpan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peran para tersangka dalam kasus tersebut.
"Enggak bisa disampaikan dulu ya perannya karena masih pemeriksaan berlangsung ini," ujarnya.
Polres Metro Jakarta Timur telah menciduk sebanyak 14 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Baca juga: Polisi ciduk 14 orang terkait pengeroyokan lansia di Jaktim
Baca juga: Keluarga korban lansia dikeroyok desak polisi tangkap dalang peristiwa Sebelumnya, polisi telah mengumumkan salah satu dari empat tersangka berinisial R atas perannya turut menganiaya korban.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka R tersebut adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Seorang lansia berinisial WH (89) tewas setelah dikeroyok massa di Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (23/1) dinihari karena dituduh sebagai pencuri mobil.
Peristiwa itu menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman kamera ponsel terlihat sejumlah massa yang mengendarai sepeda motor berusaha mengejar mobil yang dikendarai korban.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022