• Beranda
  • Berita
  • DPR RI dorong Kemnaker sosialisasikan masif struktur dan skala upah

DPR RI dorong Kemnaker sosialisasikan masif struktur dan skala upah

24 Januari 2022 20:45 WIB
DPR RI dorong Kemnaker sosialisasikan masif struktur dan skala upah
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah (tengah) dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)
Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memantau penetapan upah minimum di berbagai daerah dan mendorong sosialisasi secara masif struktur dan skala upah yang berbasis produktivitas.

"Komisi IX DPR RI mendorong Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk menyosialisasikan secara masif struktur dan skala upah berbasis produktivitas," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar dalam rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Senin.

Komisi IX DPR RI dalam kesimpulan rapat juga meminta Kemnaker untuk melakukan pemantauan sehubungan dengan formula penetapan upah minimum.

Dalam rapat tersebut, Menaker Ida menyoroti bagaimana penetapan upah minimum sebenarnya dimaksudkan sebagai jaring pengaman (safety net) dan batas bawah. Dalam konteks filosofi upah minimum dimaksudkan sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan.

Baca juga: Menaker sebut upah minimum seharusnya jadi jaring pengaman pekerja

Namun dalam praktik di lapangan, Ida menyoroti bahwa upah minimum dijadikan sebagai upah efektif dan tidak mempertimbangkan periode dan produktivitas dari pekerja. Dengan seharusnya upah setelah periode 12 bulan bekerja diterapkan sesuai dengan struktur dan skala upah.

Ia mengatakan telah berdialog dengan pihak pengusaha untuk mendorong mereka memberlakukan struktur dan skala upah.

Dia juga terus berdialog dengan serikat pekerja dan buruh untuk menyosialisasikan hal itu agar perusahaan menerapkan struktur dan skala upah.

"Jika kita ingin mengembalikan benar-benar upah (minimum, red.) itu safety net maka sebenarnya lambat laun kita akan memastikan bahwa buruh atau pekerja mendapatkan upahnya berdasarkan produktivitasnya," katanya.

Baca juga: Menaker surati kepala daerah yang tetapkan UMP tidak sesuai ketentuan
Baca juga: Pengamat: Isu penetapan UMP bisa berdampak kepada hubungan industrial

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022