• Beranda
  • Berita
  • Pandawa Nusantara laporkan Edy Mulyadi dan Azam Khan ke Bareskrim

Pandawa Nusantara laporkan Edy Mulyadi dan Azam Khan ke Bareskrim

25 Januari 2022 19:29 WIB
Pandawa Nusantara laporkan Edy Mulyadi dan Azam Khan ke Bareskrim
Sekjen DPP Pandawa Nusantara Faisal Anwar (dua kanan) melaporkan Edy Mulyadi dan Azam Khan ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022) (ANTARA/HO-Pandawa Nusantara)
Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (Pandawa Nusantara) melaporkan Edy Mulyadi dan Azam Khan ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian.

"Hari ini kami mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk melaporkan ucapan yang disampaikan oleh EM, terkait dengan ucapan yang mengandung merendahkan harkat dan martabat orang Kalimantan, yang bisa berpotensi mengganggu keutuhan NKRI," kata Sekjen DPP Pandawa Nusantara, Faisal Anwar di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kesadaran saling toleransi dan tenggang rasa antar sesama anak bangsa, senantiasa harus dipelihara dan dijaga untuk keutuhan NKRI, yang selama ini ditempati sebagai rumah bersama.

Baca juga: Anggota DPR minta Polri segera tindak hukum Edy Mulyadi

"Pernyataan Edy Mulyadi terkait dengan isu pemindahan Ibukota Negara (IKN) dengan menyebutkan hanya kuntilanak, genderuwo dan setan yang mau pindah ke Kalimantan, sontak mengoyak dan mencabik-cabik kemajemukan yang selama ini kita jaga," kata Faisal menegaskan.

Dia berharap pihak Bareskrim Polri dapat melanjutkan dan memproses laporan tersebut, untuk memberikan kedamaian dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca juga: Polri proses laporan terkait youtuber Edy Mulyadi "jin buang anak"

Faisal melaporkan kasus itu dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) Pasal 28 ayat (2), Pasal 45a ayat (2) serta Pasal 14 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Lasarus meminta Polri segera mengambil tindakan hukum terhadap Edy Mulyadi karena telah menyampaikan pernyataan yang merendahkan masyarakat Kalimantan.

Dia meminta Polri mengambil tindakan tegas degan segera memproses laporan masyarakat yang sudah melaporkan Edy Mulyadi. Langkah itu menurut dia untuk meredam gejolak dan mencegah masyarakat mengambil langkah-langkah sendiri.

Baca juga: Gubernur: Lokasi pembangunan IKN tanah negara tidak ada jual beli

Pewarta: Fauzi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022