"Kebutuhan personel ini sangat mendesak untuk menyelesaikan berbagai perkara yang sedang ditangani KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
KPK telah merampungkan rekrutmen bagi 61 jaksa yang terpilih selama proses seleksi untuk ditempatkan pada Kedeputian Bidang Penindakan.
"Rekrutmen ini sebagai komitmen kelembagaan dalam memperkuat manajemen SDM guna mendukung dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui strategi represif, khususnya pada tugas penuntutan dan 'asset recovery' di unit labuksi (pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi)," ucap Ali.
Ali mengatakan proses seleksi itu dilakukan oleh pihak ketiga yang berkompeten dan independen dengan menggunakan instrumen standar kompetensi sebagaimana kebutuhan KPK.
"Rekrutmen ini sekaligus merupakan implementasi komitmen kolaborasi antar APH (aparat penegak hukum) dalam penguatan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan peran dan sumbangsih jaksa di KPK tidak hanya untuk menjalankan fungsi penuntutan saja.
"Pada praktiknya, tim jaksa juga dibutuhkan untuk melaksanakan tugas pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, dan eksekusi putusan pengadilan dalam rangka mengoptimalkan 'asset recovery' sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ucap Ali.
Selain itu, lanjut dia, tim jaksa juga telah memperkuat KPK di berbagai lini tugas dan fungsi diantaranya pada biro hukum, sekretariat dewan pengawas (dewas), koordinasi dan supervisi, dan tim juru bicara.
Baca juga: KPK supervisi kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi di Lampung
Baca juga: KPK memanggil 13 saksi terkait kasus proyek jalan di Buru Selatan
Baca juga: KPK temukan satwa dilindungi saat geledah rumah Bupati Langkat
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022