"Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap lima orang korban, yaitu Sari Rosalina (45), Ekrom (48), Endang (40), Hendri Jaya (33), serta Erni (35) dengan menghadirkan OT sebagai tersangka tunggal," kata Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AKP Mardi Nursal di Baturaja, Rabu.
Selain tersangka OT, dalam rekonstruksi yang digelar di halaman belakang Mapolres OKU itu turut dihadirkan sembilan saksi dari pihak keluarga korban dan petugas Kejaksaan setempat.
Dalam reka ulang kejadian perkara tersebut terungkap pelaku membunuh para korban dengan sadis menggunakan sebilah pisau secara berantai di hari yang sama.
"Ada 20 adegan yang diperagakan oleh pelaku dalam membunuh lima korbannya," kata dia.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Di Sukoharjo Diduga Berantai
Baca juga: Polres Periksa 15 Saksi Kasus Pembunuhan Berantai
Sebelumnya, motif pembunuhan berantai tersebut diduga karena pelaku mengalami gangguan jiwa. Pelaku tanpa sebab membunuh korbannya secara membabi buta di hari naas tersebut.
"Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaannya menyatakan bahwa pelaku tidak gila," tegasnya.
Menurut dia, meskipun barang bukti pembunuhan berupa pisau tidak ditemukan, namun pihaknya telah mendapat barang bukti lain dari perkara tersebut sehingga hasil rekonstruksi serta keterangan saksi bisa dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 338 dan 340 KUHP pidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup.
Baca juga: Tiga wanita muda dibunuh, Polda Kepri kerja keras ungkap pelaku
Sementara itu, Devi, salah satu saksi yang merupakan istri salah satu korban pembunuhan menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Ia tidak terima kehilangan suaminya yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga akibat dibunuh oleh tersangka tanpa sebab yang jelas.
“Saya tidak rela karena empat orang anak saya kini tidak memiliki ayah lagi. Saya minta agar pelaku dihukum setimpal dan keluarganya supaya meninggalkan Desa Bunglai,” tegas dia.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022