Pendiri dan Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, mengatakan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) bisa menjadi jawaban untuk mencegah kasus-kasus kebocoran data di Indonesia.Aturan ini melengkapi kehadiran Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang selama ini telah menjamin identitas digital masyarakat di berbagai industri
"ICSF melihat RUU PDP menjadi salah satu jawaban dari sisi kebijakan untuk mencegah munculnya berbagai kasus kebocoran data yang terjadi baik pada lembaga pemerintah, BUMN, hingga swasta," kata Ardi dalam diskusi menjelang Hari Privasi Data, Kamis.
Lebih lanjut, Ardi mengatakan bahwa terkait hal itu dunia usaha membutuhkan jaminan (assurance) atas pengelolaan data pribadi yang dilakukan.
Baca juga: Kebutuhan memiliki UU PDP semakin mendesak
"Dari benchmark berbagai kebijakan terkait pelindungan data pribadi di berbagai negara, sanksi administratif berupa denda yang tengah dirumuskan Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) ketika terjadi serangan kebocoran data, kami yakini dapat mewujudkan manajemen risiko yang lebih terukur secara legal maupun keuangan bagi manajemen dunia usaha," kata dia.
"Aturan ini melengkapi kehadiran Penyelenggara Sertifikat Elektronik yang selama ini telah menjamin identitas digital masyarakat di berbagai industri," ujarnya menambahkan.
Ardi pun tak menampik bahwa risiko kebocoran data selalu ada. Namun, hal tersebut dapat diminimalisir dengan kesadaran dan pengetahuan yang kuat baik dari pengelola, pengawas, dan pemilik data pribadi itu sendiri. Hal ini, lanjut dia, merupakan salah satu tantangan yang harus dihadapi.
"Sehingga, penting edukasi dan meningkatkan awareness serta memperkuat pemahaman kepada masyarakat. (Kebocoran data terjadi karena) Satu, ketidaktahuan si pengelola data akan menjaga amanat pemilik data. Ini adalah tantangan," kata Ardi.
Baca juga: Menkominfo: RUU PDP diharapkan selesai 2022
Ia melanjutkan, kasus kebocoran data sendiri menurutnya terjadi hampir setiap hari di seluruh dunia. Ardi berpendapat bahwa pelindungan data pribadi pun tidak hanya tergantung dengan penguasaan teknologi di masing-masing lembaga/perusahaan, namun sumber daya manusia atau talenta di baliknya memegang peranan yang lebih penting.
"Kasus kebocoran data terjadi hampir setiap hari di seluruh dunia. Perlindungan data pribadi tidak tergantung dengan penguasaan teknologi masing-masing lembaga. Namun, kelemahan SDM juga harus kita bangun. Penting bagi kita memiliki SDM yang terampil dan terlatih," kata Ardi.
"Selain ada RUU PDP yang sudah menjadi tuntutan, ada pula kesenjangan SDM. Jadi, lumayan banyak PR (pekerjaan rumah) kita ke depan. Namun, hal ini tidak bisa diberikan ke satu kelompok saja, tapi harus kolaborasi untuk membangun kerja sama dan awareness akan pelindungan data pribadi dan privasi. Kita perlu dorong sama-sama untuk mengangkat hal itu," imbuhnya.
Baca juga: Kebocoran data BI harus jadi desakan kencang RUU PDP disahkan
Baca juga: Kominfo harap pembahasan RUU PDP rampung tahun ini
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2022