• Beranda
  • Berita
  • Seribu lebih pegawai KAI Cirebon jalani vaksinasi COVID-19 penguat

Seribu lebih pegawai KAI Cirebon jalani vaksinasi COVID-19 penguat

27 Januari 2022 20:47 WIB
Seribu lebih pegawai KAI Cirebon jalani vaksinasi COVID-19 penguat
Petugas saat menyuntikkan vaksin penguat kepada pegawai KAI Cirebon, Jawa Barat. (ANTARA/Ho Humas KAI Cirebon)

Kami akan terus menyelenggarakan angkutan transportasi kereta api dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat

Seribu lebih pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 3 Cirebon, Jawa Barat, mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau penguat yang diharapkan dapat mewujudkan transportasi kereta api yang bebas dari penyebaran COVID-19.

"Vaksinasi ini dalam rangka menghadapi penyebaran COVID-19 varian Omicron, serta mewujudkan layanan transportasi kereta api yang bebas dari penyebaran COVID-19," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Suprapto di Cirebon, Kamis.

Menurutnya, ada1.204 pegawai PT KAI Daop 3 Cirebon yang menerima suntikan vaksinasi COVID-19 penguat, dan menggunakan jenis vaksin AstraZeneca.

Baca juga: KAI Cirebon: Surabaya dan Jakarta jadi tujuan favorit penumpang

Vaksinasi penguat tersebut diberikan kepada para pegawai PT KAI Daop 3 Cirebon yang telah memiliki syarat menerima vaksinasi ketiga, di mana peserta harus telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap, minimal enam bulan sebelumnya.

Ia melanjutkan dengan kegiatan vaksinasi itu bisa memberikan semangat kepada para pegawai PT KAI Daop 3 Cirebon untuk terus melayani masyarakat secara baik di tengah pandemi COVID-19.

"Kami akan terus menyelenggarakan angkutan transportasi kereta api dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujarnya.

Baca juga: KAI Cirebon layani tes usap PCR di empat stasiun bertarif Rp195 ribu

Ia menambahkan untuk saat ini persyaratan perjalanan menggunakan kereta api, sesuai SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 97 Tahun 2021, di mana pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.

"Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua," katanya.

Baca juga: BPBD Kabupaten Cirebon evakuasi warga terdampak banjir

Baca juga: Kasus kematian akibat COVID-19 di Cirebon muncul setelah sebulan nihil

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022