BUMDes ini satu entitas yang dipayungi oleh dua undang-undang,
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyatakan penerbitan undang-undang baru yang bakal mengatur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama (BUMDesma) belum diperlukan.
Mendes PDTT dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat menyampaikan regulasi BUMDes dan BUMDes Bersama telah diatur oleh dua Undang-Undang (UU) sekaligus, yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
"Regulasi yang terkait dengan BUMDes ini sudah holistik dan komprehensif, apalagi BUMDes ini satu entitas yang dipayungi oleh dua undang-undang," ujarnya saat Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD RI, Kamis (27/01).
Ia mengemukakan, sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan, BUMDes telah sah dinyatakan sebagai badan hukum.
Dengan begitu, BUMDes dan BUMDes Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.
Ia menambahkan, kedua UU tersebut diperkuat Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
Hingga saat ini, Kemendes PDTT membuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum.
Di samping itu, Kemendes PDTT juga melakukan pendataan jenis usaha, omzet, nilai aset, serta kondisi obyektif BUMDes melalui Sistem Informasi Desa (SID) untuk memastikan BUMDes sehat secara ekonomi.
Baca juga: Mendes: Peluncuran sertifkat badan hukum BUMDes jadi tonggak sejarah
Baca juga: Mendes: Peluncuran sertifkat badan hukum BUMDes jadi tonggak sejarah
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid menyepakati pandangan tersebut. Dengan demikian, DPR, DPD dan Pemerintah menyimpulkan untuk tidak melanjutkan RUU BUM Desa tersebut.
Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil karena sebagian materi muatan RUU BUMDes yang diusulkan DPD RI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Dalam rapat kerja itu turut dihadiri Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selaku pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Menteri Desa PDTT, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan serta Menteri Hukum dan HAM selaku perwakilan pemerintah.
Baca juga: Mendes PDTT dorong Bumdes berbadan hukum
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022