Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa sebanyak 88 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan 45 BUMDes Bersama mengajukan pendaftaran menjadi unit usaha berbadan hukum.Kita harapkan di 2021 ini seluruh BUMDes dan BUMDes Bersama yang sudah berproduksi statusnya sudah betul-betul sebagai BUMDes berbadan hukum
"Sudah mulai banyak yang mendaftar, ada sebanyak 88 BUMDes yang mendaftar hari ini, dan 45 BUMDes Bersama, ini akan terus berproses," katanya saat konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis.
Ia mengharapkan BUMDes dan BUMDes Bersama yang mendaftarkan izin usahanya itu menjadi unit usaha yang berbadan hukum pada 2021.
"Kita harapkan di 2021 ini seluruh BUMDes dan BUMDes Bersama yang sudah berproduksi statusnya sudah betul-betul sebagai BUMDes berbadan hukum," katanya.
Gus Menteri, demikian ia biasa disapa menjelaskan, alur pendaftaran BUMDesa yaitu dengan mengisi formulir Sistem Informasi Desa meliputi Jenis BUMDes, Identitas pemohon berupa nama dan NIK Kades.
Ia menambahkan nama BUMDes yang diajukan memuat tiga item yaitu BUMDes, nama yang dipilih, dan nama desa.
"Alurnya setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke musyawarah desa dan mendaftar ke Sistem Informasi Desa (SID) Kemendes dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Peraturan Desa dan Program Kerja," katanya.
Ia juga menyampaikan, "big data" BUMDes kini dikelola Kemendes PDTT yang digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDes.
Sebagai entitas badan hukum, kata dia, BUMDes akan dapat lebih mudah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV, koperasi dan sebagainya.
Di samping itu, lanjut dia, BUMDes juga sah untuk mendapatkan skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.
Berkaitan dengan regulasi turunan UU Cipta Kerja, yaitu PP 5/2021, katanya, BUMDes boleh mengelola sumber daya air, pemanfaatan bagian jalan tol dan non tol.
Kemudian, PP 19/2021 juga menyebutkan BUMDes diperbolehkan memiliki bangunan dan lahan.
Lalu, pada PP No.30/2021, disampaikan, BUMDes boleh bekerja sama dalam pengujian kendaraan bermotor, kalibrasi hingga jasa pemeliharaan.
BUMDes juga diperbolehkan bermitra mengelola terminal penumpang, dan turut mengelola pasar rakyat sesuai PP No.29/2021.
Bahkan PP 23/2021 menyebutkan, BumDes boleh menjalankan usaha di areal kehutanan, pengolahan kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dengan kapasitas produksi kurang dari 2.000 m3/tahun, serta pengolahan hasil hutan nonkayu berskala kecil, demikian Abdul Halim Iskandar.
Baca juga: BUMDes hanya boleh satu tapi BUMDesma bisa banyak
Baca juga: Kemendes: UU Cipta Kerja Pasal 117 jadi solusi badan hukum BUMDes
Baca juga: 147 BUMDes Bersama Jatim jadi percontohan di Indonesia
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021