Begitu pula tiga perempuan yang mengikuti seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 5 tahun ke depan, Titi Anggraini juga berpendapat bahwa mereka punya kapasitas dan rekam jejak sangat memadai untuk menjadi penyelenggara pemilu.
"KPU dan Bawaslu 2022—2027 sudah semestinya memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Tiga dari tujuh dan dua dari lima anggota KPU dan Bawaslu setidak-tidaknya adalah perempuan," kata Titi kepada ANTARA di Semarang, Sabtu pagi.
Baca juga: Perludem: Penyelenggara Pemilu 2024 harus kompatibel
Keterwakilan perempuan yang memadai di KPU/Bawaslu, lanjut dia, memuat pesan moral dan politik yang kuat bahwa perempuan mampu terlibat dan pemilu telah memberikan ekosistem yang adil dan ramah gender.
Hal itu, menurut Titi, bisa memberikan efek ikutan berupa kepercayaan publik yang lebih besar, khususnya pemilih perempuan, untuk lebih terbuka dan menerima kehadiran perempuan politik dalam praktik demokrasi Indonesia.
Sebelumnya, pada tanggal 6 Januari 2022, Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022—2027 (Timsel) telah menyerahkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu untuk periode masa jabatan 2022—2027. Berdasarkan keputusan Timsel Nomor: 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
Keempat belas nama calon anggota KPU yang terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut, yaitu August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy'ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa'at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.
Sementara itu, kesepuluh calon anggota Bawaslu terdiri atas tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan, yaitu Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono.
Titi berharap Komisi II DPR RI yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu mematuhi Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam Pasal 10 ayat (7) UU Pemilu disebutkan bahwa komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU provinsi, dan keanggotaan KPU kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Baca juga: Perludem dorong DPR pastikan keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu
Baca juga: DPR gelar uji kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu pada 7-9 Februari
Baca juga: Timsel KPU-Bawaslu komit hasilkan penyelenggara pemilu berintegritas
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022