"Kesepakatan tersebut diteken langsung oleh gubernur kedua provinsi saat itu, yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA di Banda Aceh, Senin.
Penegasan itu ia sampaikan menanggapi pernyataan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang mengatakan pembukaan PON akan digelar di Sumut dan penutupan di Aceh.
Baca juga: Gubernur serahkan usulan rencana pembangunan arena PON Aceh-Sumut XXI
MTA menjelaskan kesepakatan yang diteken pada 6 November 2017 tersebut berisi tentang penyelenggaraan bersama tuan rumah PON 2024. Salah satu yang disepakati adalah Aceh sebagai tempat pembukaan acara dan Sumatera Utara sebagai lokasi penutupan.
"Kesepakatan bersama ini berlaku sejak diteken oleh kedua pihak hingga selesainya penyelenggaraan PON XXI 2024, hal ini tertulis jelas dalam pasal lima," ujar MTA.
Ia pun berharap agar semua pihak dapat berpegang teguh pada keputusan yang telah disepakati bersama. Menurut dia, sikap itu penting agar tidak terjadi gangguan pada proses persiapan dan pelaksanaan lanjutan agenda tersebut.
MTA menjelaskan pihaknya tak ingin berpolemik terkait pernyataan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang mengatakan pembukaan PON akan digelar di Sumut dan penutupan di Aceh.
"Mungkin beliau belum mendapatkan informasi yang utuh dari bawahannya terkait kesepakatan PON XXI Aceh-Sumut, apalagi saat itu beliau belum memimpin," pungkas MTA.
Baca juga: Aceh perjuangkan cabang olahraga yang akan dipertandingkan di PON 2024
Baca juga: Gubernur Aceh sebut PON XXI berpotensi ditunda
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2022