Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengimbau pengurus wihara melakukan pengaturan pola beribadah yang terbaik supaya tidak menimbulkan kerumunan saat Perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili yang akan diperingati pada 1 Februari 2022.Titip kepada kepolisian untuk memonitor, kalau ada tempat wisata yang melakukan pelanggaran melebihi kapasitas, berkerumun yang tidak terkendalikan untuk segera di lapangan diambil tindakan
"Seiring lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia beberapa minggu ke belakang. Untuk wihara diimbau diatur kedatangan umat, mungkin tidak semua datang di waktu bersamaan, tapi diatur durasi waktu dan jam kedatangan. Sehingga semua bisa melakukan ibadah tapi tidak bertumpuk dalam satu titik waktu karena ini berpotensi memperparah situasi pandemi," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung, Senin.
Dalam perayaan Tahun Baru Imlek kali ini, Ridwan Kamil yang biasa disapa Kang Emil, memperkirakan tidak akan padat seperti libur panjang pergantian tahun, atau perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Satpol PP Jakpus monitor delapan kelenteng gelar ibadah saat Imlek
Namun ia tetap mewanti-wanti agar warga yang hendak beribadah menjaga protokol kesehatan dengan ketat.
"Kalau saya amati, dari pengalaman Tahun Baru Imlek itu tidak padat-padat amat, yang penting ke sana pakai masker, kalau bisa di-'double', kemudian memantau kerumunan dengan tindakan yang terukur," katanya.
Momen Tahun Baru Imlek kali ini juga bersamaan dengan hari libur "kejepit nasional". Akhirnya banyak pegawai swasta yang melakukan cuti untuk sejenak menikmati liburan dan bepergian ke tempat wisata.
Baca juga: Walubi Lampung: Ibadah malam Imlek dilakukan terbatas dan prokes ketat
"Jadi memang hari ini hari kejepit, ya. Besok libur dan kemarin libur. Hari Senin ini saya lihat banyak yang ambil cuti juga di beberapa institusi swasta. Karena kebijakannya memang tidak digeser, artinya sebagian masyarakat cenderung mengambil opsi libur panjang sampai besok," ujar dia.
Oleh karena itu Gubernur meminta Kepolisian Daerah Jabar untuk memantau secara langsung pergerakan warga yang berkumpul di tempat wisata.
Bagi pengelola wisata juga wajib menerapkan dengan tegas aplikasi Peduli Lindungi untuk memastikan yang datang adalah orang-orang yang sudah terlindungi.
"Titip kepada kepolisian untuk memonitor, kalau ada tempat wisata yang melakukan pelanggaran melebihi kapasitas, berkerumun yang tidak terkendalikan untuk segera di lapangan diambil tindakan. Karena hanya dengan itu kita bisa tetap hidup normal produktif walaupun sedang COVID-19," katanya.
Baca juga: Peniadaan gelaran barongsai saat Tahun Baru Imlek didukung warga
Baca juga: Pemerintah imbau masyarakat rayakan Imlek sederhana dan taat prokes
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2022