• Beranda
  • Berita
  • Sahroni: PPATK awasi transaksi kripto mudah digunakan pencucian uang

Sahroni: PPATK awasi transaksi kripto mudah digunakan pencucian uang

31 Januari 2022 22:46 WIB
Sahroni: PPATK awasi transaksi kripto mudah digunakan pencucian uang
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meningkatkan pengawasan terhadap transaksi kripto karena mudah digunakan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kepala PPATK perlu mengantisipasi hal-hal terkait transaksi keuangan (pendanaan) terorisme dan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi kripto," kata Sahroni saat memimpin Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama Kepala PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan transaksi kripto dan pendanaan terorisme menjadi perhatian publik yang dalam perjalanannya terlihat sepi di permukaan. Namun menurut dia, bisa jadi ada pengelolaan transaksi keuangan secara ilegal yang banyak tidak diketahui masyarakat.

"Saya ingin membahas yang lagi 'hot' sekarang ini adalah terkait dengan transaksi kripto dan terorisme yang dalam perjalanan kelihatannya sepi, tapi bisa jadi ada pengelolaan transaksi keuangan secara ilegal yang banyak tidak kita ketahui," ujarnya.

Baca juga: Komisi III DPR dukung usulan tambahan anggaran PPATK Rp63,7 miliar

Sahroni meminta PPATK tidak lengah sehingga haurs fokus mengawasi pada "permainan-permainan" yang kemungkinan dana pidananya mengalir kemana-mana.

Dalam Raker tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan lembaganya sudah melakukan beberapa langkah pencegahan dan antisipasi atas risiko transaksi ilegal atas kripto maupun non-fungible token (NFT).

Dia setuju bahwa metode baru dalam pembayaran atau "new payment methods" terkait dengan perkembangan teknologi harus diantisipasi semua negara termasuk Indonesia.

Baca juga: PPATK minta bantuan Komisi III DPR segera bahas RUU Perampasan Aset

"PPATK memahami bahwa sekarang kita tidak lagi masuk dalam era 'money laundering' 4.0 tapi lebih kepada 'money laundering' 5.0," katanya.

Menurut dia, PPATK mengantisipasi dengan beberapa hal, seperti melakukan riset independen dan riset secara internasional melalui kerja sama dengan 12 negara.

​​​​​​​Ivan menjelaskan dalam hal antisipasi yang sudah dilakukan PPATK adalah dengan sosialisasi menyebarkan rekomendasi kami terkait transaksi kripto.

Baca juga: Sahroni dukung Bareskrim usut tuntas penipuan investasi alkes

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022