Salah seorang pedagang, Syawal menuturkan peraturan pemerintah menetapkan harga minyak goreng premium tersebut memudahkan penjualan.
Baca juga: Pemkot Jakbar gelar operasi pasar minyak goreng
"Ini justru menguntungkan pedagang sama konsumen juga karena kita jadi gampang jual karena cepat habis," kata Syawal saat ditemui di Pasar Slipi, Rabu.
Syawal menuturkan sempat menjual harga minyak goreng kemasan sebesar Rp20.000 per liter, sebelum pemerintah menetapkan harga minyak goreng.
Saat menjual dengan harga Rp20.000 per liter, Syawal kesulitan menjual minyak goreng kemasan premium. Bahkan tidak jarang pedagang harus menyimpan minyak goreng kemasan lantaran tidak laku dalam beberapa hari.
Kini, Syawal tidak khawatir kesulitan menjual minyak goreng kemasan. Walau demikian, Syawal mengaku dirinya diberikan kuota dari distributor dalam menjualnya minyak subsidi pemerintah.
"Saya dikasih stok satu kardus isinya enam bungkus minyak goreng kemasan dua liter," ungkap Syawal.
Hal serupa juga dikatakan pedagang kebutuhan bahan pokok, Ahmad menyebutkan persediaan minyak goreng kemasan premium kerap habis dengan harga Rp14.000 per liter.
"Kalau minyak kemasan cepat habis ya paling saya jualnya curah. Per kilogramnya Rp20.000. Soalnya yang minyak kemasan harga pemerintah itu cepat habis," tutur dia.
Baca juga: Jaksel gencarkan pengawasan minyak goreng satu harga
Ahmad berharap pemerintah menjaga dan menjamin persediaan minyak goreng agar tidak terjadi kelangkaan di pasaran.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemberlakuan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter berlaku mulai Rabu ini.
“Akan di mulai pada Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan,” kata Menko Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Jakarta usai memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS.
Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro dan industri kecil.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun,” ujarnya.
Kebijakan tersebut didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
Baca juga: DKI minta stabilitas distribusi minyak goreng hindari "panic buying"
Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022