• Beranda
  • Berita
  • Wagub DKI: Usulan penghentian PTM akan didiskusikan lagi dengan pusat

Wagub DKI: Usulan penghentian PTM akan didiskusikan lagi dengan pusat

2 Februari 2022 23:49 WIB
Wagub DKI: Usulan penghentian PTM akan didiskusikan lagi dengan pusat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (17/1/2022). ANTARA/Ricky Prayoga/am.
lWakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan usulan penghentian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di Jakarta yang disampaikan Gubernur Anies Baswedan pada Menkomarinvest Luhut Binsar Pandjaitan akan didiskusikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat.

"Ini baru usulan. Kami masih melihat fakta dan data hari ini. Nanti kami akan diskusikan dan bahas bersama dengan Satgas Pusat, Pemerintah Pusat, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemenristekdikti)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu malam.

Riza menekankan bahwa meski mengusulkan untuk menghentikan PTM 100 persen di Jakarta, keputusan akan hal tersebut berada di tangan pemerintah pusat.

"DKI tidak pernah memutuskan sendiri, kecuali itu menjadi kewenangan kami," ucapnya.

Baca juga: Anies usul hentikan PTM 100 persen di DKI selama sebulan

Baca juga: DKI siap evaluasi pelaksaanan PTM di tengah lonjakan kasus COVID-19


Riza meyakini usulan yang disampaikan Pemprov DKI Jakarta akan menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk menentukan kebijakan yang terbaik di tengah situasi meningkatnya COVID-19 di Jakarta.

"Pemerintah (pusat) juga mempertimbangkan masukan, rekomendasi, dari semua pihak termasuk Pemprov DKI, para pakar dan yang lainnya," ucap dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan pada Ketua Satgas COVID-19 Jawa-Bali sekaligus Menkomarinvest Luhut Binsar Pandjaitan agar pelaksanaan PTM dihentikan selama satu bulan ke depan.

"Jadi, selama satu bulan ke depan pembelajaran 100 persen jarak jauh atau belajar di rumah saja, sambil kita pantau kondisi COVID-19 seperti apa," kata Anies di Taman Benyamin Suaeb, Rabu.

Anies menuturkan bahwa keputusan PTM kali ini berbeda dengan masa pembatasan masyarakat sebelumnya. Saat pembatasan mobilitas masyarakat dengan penggunaan istilah PSBB, kewenangan PTM ada pada kepala daerah.

Namun, saat pembatasan masyarakat menggunakan istilah PPKM khususnya di Jawa-Bali, kewenangan keputusan PTM ada di pemerintah pusat.

"Tadi siang saya berkomunikasi dengan Pak Luhut Pandjaitan sebagai ketua Satgas COVID-19 Jawa-Bali, menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM ditiadakan selama satu bulan ke depan," ujarnya.

Usulan yang disampaikan hari ini masih belum mendapatkan keputusan dari pemerintah pusat.

Anies menyampaikan usulan agar PTM ditiadakan mempertimbangkan risiko dan kondisi Jakarta saat ini dengan tingkat kasus positif COVID-19 cukup tinggi.

"Nanti hasilnya seperti apa, kami update kemudian," ucapnya.*

Baca juga: Anies monitoring BOR di rumah sakit sebelum putuskan kelanjutan PTM

Baca juga: Anies terbitkan Kepgub PPKM level dua atur PTM tetap terbatas

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022