Saksi diperiksa terkait tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa lagi Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Surya Witoelar untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam rasuah proyek Satelit Kementerian Pertahanan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, menyebutkan ada dua saksi yang diperiksa hari ini, selain Surya Witoelar, juga ada Denny Seitiawan selaku Direktur Penataan Sumber Daya.
“Saksi diperiksa terkait tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan,” kata Leonard.
Surya Witoelar pernah diperiksa pertama kalinya pada Selasa (18/1) lalu. Kemudian diperiksa ulang untuk yang kedua kalinya pada Senin (24/1).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi menyebutkan pemeriksaan terhadap Surya Witoelar untuk menggali keterangan terhadap yang bersangkutan.
Surya Witoelar selain sebagai Direktur Utama PT DNK, juga merupakan Staf Ahli Kementerian Pertahanan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar, dia lihat dan dialami, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Supardi.
PT DNK merupakan sebagai pemegang Hak Pengelolaan Filling Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu.
Selain saksi dari PT DNK, penyidik juga telah memeriksa Staf Ahli Kementerian Pertahanan (Kemhan) berinisial KH pada Rabu (2/2). Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (31/1), yakni BS dan M.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers Kamis (13/1) menyebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.
Pada tanggal 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filling Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat BT untuk Filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK. Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Baca juga: Kejagung memeriksa dua saksi dari Kominfo terkait pengadaan satelit
Baca juga: Kejagung pastikan periksa anggota Militer dalam perkara Satelit Kemhan
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022