Petrokimia Gresik meningkatkan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi melalui penerapan sistem dan aplikasi digital menjelang musim tanam April-September 2022.Kami ingin memastikan proses distribusi di seluruh lini yang menjadi tanggung jawab kami, bisa berjalan dengan baik dan sesuai prosedur
Direktur Operasi & Produksi Petrokimia Gresik Digna Jatiningsih dikonfirmasi di Gresik, Kamis, mengatakan sistem aplikasi digital ini dibangun untuk memperkuat pengawasan di seluruh jaringan distribusinya agar tidak terjadi kebocoran dan sesuai prosedur.
"Kami ingin memastikan proses distribusi di seluruh lini yang menjadi tanggung jawab kami, bisa berjalan dengan baik dan sesuai prosedur," kata Digna kepada wartawan.
Ia mengatakan pengawasan dilakukan mulai dari pabrik (Lini I) sampai dengan gudang di tingkat provinsi (Lini II), selanjutnya ke gudang di tingkat kabupaten (Lini III), kemudian diteruskan ke gudang distributor di tingkat kecamatan, hingga distributor mengirimkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV).
"Pengawasan ini sejalan dengan program holding Pupuk Indonesia yang saat ini tengah meningkatkan digitalisasi proses distribusi pupuk bersubsidi melalui Distribution Planning and Control System (DPCS). Selain itu Pupuk Indonesia juga sedang melakukan uji coba penebusan pupuk bersubsidi online menggunakan aplikasi Retail Management System (RMS)," katanya.
Baca juga: Pupuk Indonesia siapkan sistem digital kawal pupuk subsidi hingga kios
Ia menjelaskan dengan digitalisasi sistem yang terintegrasi dapat meminimalisir potensi penyimpangan dalam jaringan distribusi, sehingga semakin efektif dan efisien secara waktu maupun biaya.
"Secara prinsip kami siap melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan pemerintah, yaitu memproduksi pupuk sesuai penugasan dan memastikan distribusinya sampai ke kios resmi," katanya.
Digna menegaskan Petrokimia Gresik tidak akan segan menindak distributor apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi sesuai rekomendasi KP3 dan dinas setempat.
"Kami memiliki tim pengawasan penyaluran sampai dengan penggunaan pupuk bersubsidi di setiap daerah, yakni Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri dari unsur-unsur dinas terkait dan aparat penegak hukum. KP3 ini mempunyai hak merekomendasikan pencabutan izin distributor melalui dinas daerah yang membawahi perdagangan apabila terbukti melakukan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi," katanya.
Baca juga: Petrogres ingatkan petani waspada hama jelang musim tanam April 2022
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022