• Beranda
  • Berita
  • KPPU mulai panggil produsen minyak goreng terkait dugaan kartel

KPPU mulai panggil produsen minyak goreng terkait dugaan kartel

4 Februari 2022 21:56 WIB
KPPU mulai panggil produsen minyak goreng terkait dugaan kartel
Pedagang menata minyak goreng yang dijual di Pasar Besar, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Jumat (4/2) mulai memanggil produsen minyak goreng guna meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut temuan kajian KPPU atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng belakangan ini.

"Dari tiga panggilan yang dialamatkan KPPU kepada produsen, dua diantaranya dijadwalkan ulang di pekan depan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Deswin menjelaskan berdasarkan kajian KPPU, disimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng. Hal itu lantaran hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau concentration ratio empat perusahaan terbesar) dikuasai oleh empat produsen.

KPPU, lanjutnya, juga menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu.

"Faktor ini membuat KPPU membawa persoalan ini pada ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022," ujar Deswin.

Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus untuk menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, berikut dengan dugaan pasal-pasal yang dilanggar serta terlapor yang terlibat.

Ada pun proses pemanggilan dilakukan sejak Jumat (4/2) kepada tiga produsen minyak goreng dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan produsen-produsen minyak goreng lain di pekan mendatang.

Berbagai pemanggilan tersebut akan mendalami secara detil berbagai informasi awal terkait produsen serta informasi mengenai proses bisnis perusahaan yang eksis di industri minyak goreng dan konstruksi perilaku anti persaingannya, khususnya pada aspek pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang.

"Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan," katanya.

Keseluruhan proses itu, ungkap Deswin, tentunya akan sangat dipengaruhi oleh keterangan dan alat bukti yang diperoleh serta kerja sama yang ditunjukkan oleh para pihak.

Untuk itu, KPPU mengimbau agar para pihak patuh pada proses penegakan hukum yang berjalan.

Baca juga: LaNyalla dukung dugaan kartel minyak goreng ditelusuri

Baca juga: KPPU bawa masalah minyak goreng ke ranah hukum

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022