Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa mantan Kasubdit Orbit Satelit Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Proyek Satelit Kementerian Pertahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, saksi yang diperiksa berinisial M, merupakan mantan Kasubdit Orbit Satelit pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo.
"Saksi diperiksa terkait tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021," tutur Leonard dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat dan ia alami guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.
Sebelumnya, penyidik juga sudah memeriksa saksi dari Kominfo berinisial BS dan M pada Senin (31/1) lalu.
Baca juga: Kejagung tiga kali periksa Dirut PT DNK terkait korupsi Satelit Kemhan
Baca juga: Kejagung minta keterangan Kominfo soal dugaan korupsi satelit Kemhan
Dalam perkara ini penyidik juga telah melakukan penggeledahan ke kantor dan rumah serta apartemen milik PT Dini Nusa Kusuma (DNK). Sejumlah barang bukti disita berupa dokumen serta perangkat elektronik.
PT DNK merupakan sebagai pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers Kamis (13/1) menyebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.
Baca juga: Kejagung pastikan periksa anggota Militer dalam perkara Satelit Kemhan
Pada tanggal 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat BT untuk Filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK. Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022