"Proses ini akan kita lalui sampai September untuk diajukan ke DPR guna selanjutnya uji kelayakan dan kepatutan," kata Plt Sekjen Komnas HAM RI sekaligus penanggung jawab dan Ketua Pengarah Tim Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) Aris Wahyudi di Jakarta, Senin.
Sebagaimana diketahui, periode keanggotaan Komnas HAM saat ini akan berakhir pada November 2022. Oleh karena itu, sesuai dengan aturan, Pansel telah menyiapkan tim guna menjaring calon-calon terbaik.
Tujuannya, kata dia, untuk mendapatkan anggota Komnas HAM yang kredibel guna mengemban amanah peraturan perundang-undangan di Tanah Air.
Baca juga: Komnas HAM harap Bupati Langkat kooperatif dimintai keterangan
Baca juga: Komnas HAM yakinkan Presiden pentingnya ratifikasi Protokol Opsional
Secara garis besar setidaknya terdapat empat peraturan perundang-undangan yang harus diemban oleh Komisioner Komnas HAM periode 2022 hingga 2027.
Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
"Keempat undang-undang itu memberikan mandat kepada Komnas HAM untuk mengambil peran dalam rangka pemajuan dan penegakan HAM," tutur Aris.
Aris mengatakan diharapkan pada November 2022 nama-nama yang dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan sudah bisa diserahkan kepada Presiden untuk disahkan.
Sebagai tambahan informasi, Tim Pansel calon Komisioner Komnas HAM periode 2022 hingga 2027 beranggotakan Prof Makarim Wibisono sebagai Ketua Pansel, Kamala Chandrakirana sebagai Wakil Ketua, Prof Azyumardi Azra, Prof Harkristuti Harkrisnowo, dan Dr (HC) Marzuki Darusman.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022