Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Makarim Wibisono berharap para calon anggota lembaga tersebut memiliki terobosan dalam hal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.Keterlibatan masyarakat sipil sangat penting, terutama mendalami serta memberikan informasi mengenai rekam jejak para calon.
"Tim Pansel juga berharap para calon memiliki visi dan misi mengembangkan kelembagaan yang strategis dan visioner," kata Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM RI Prof. Makarim Wibisono di Jakarta, Senin.
Selain memiliki sebuah terobosan serta visi dan misi yang kuat dalam hal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, Tim Pansel juga mengajak masyarakat ikut andil dalam proses tersebut.
Ia menilai keterlibatan masyarakat sipil sangat penting, terutama mendalami serta memberikan informasi mengenai rekam jejak para calon anggota Komnas HAM periode 2022—2027.
Tidak hanya itu, Makarim Wibisono berharap pula peran serta jurnalis untuk ikut serta membantu Tim Pansel dalam mengawal seleksi. Adapun tujuannya untuk mendapatkan calon yang kredibel serta proses yang transparan.
Secara umum, pendaftaran calon anggota Komnas HAM mulai dibuka pada hari Selasa (8/2) hingga 8 Maret 2022.
"Segenap unsur masyarakat Indonesia dapat berpartisipasi dalam proses seleksi," ujarnya.
Terkait dengan mekanisme pendaftaran, menurut Makarim, telah disepakati bersama melalui dua cara, yakni dalam jaringan (daring) atau online dan via pos.
Khusus pendaftaran daring, calon peserta bisa mengakses www.komnasham.go.id/seleksianggota serta wajib mengirimkan dokumen fisik via pos ke Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM ke alamat Kantor Komnas HAM Jakarta.
Disebutkan pula terdapat enam tahapan yang akan dilalui para pendaftar, yaitu seleksi administrasi, tes tertulis objektif dan penulisan makalah, dialog publik, psikologi, tes kesehatan, dan wawancara.
Pelaksanaan tes atau tahapan tersebut mulai Februari hingga Agustus 2022 atau sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Komnas HAM RI periode 2017—2022.
Makarim mengatakan bahwa pemilihan calon anggota Komnas HAM dengan parameter khusus. Misalnya, memiliki kapasitas, integritas, dan pengalaman di bidang HAM.
Baca juga: Komnas HAM jaring 14 calon komisioner periode 2022-2027
Baca juga: KontraS tekankan pentingnya periksa rekam jejak saat pilih pejabat
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022