• Beranda
  • Berita
  • Komnas HAM: Ancaman bagian dari risiko pekerjaan

Komnas HAM: Ancaman bagian dari risiko pekerjaan

7 Februari 2022 17:57 WIB
Komnas HAM: Ancaman bagian dari risiko pekerjaan
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM. ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Apalagi, netizen Indonesia saya dengar terkenal dengan netizen yang paling kejam menurut penelitian.

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Sandrayati Moniaga mengatakan ancaman atau teror selama bertugas merupakan bagian dari risiko pekerjaan.

"Ancaman dan lain-lain itu adalah risiko dari pekerjaan. Akan tetapi, kami semua saling menjaga," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga di Jakarta, Senin.

Namun, saat ini anggota Komnas HAM lebih sering mendapatkan perlakuan perisakan (perundungan), terutama dari para netizen atau warganet.

Meskipun sering mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan, anggota Komnas HAM masih mengambil cara-cara terbaik, salah satunya berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Selain itu, kami sesama komisioner juga saling menjaga," ujarnya.

Menurut dia, ancaman, teror, dan lain sebagainya merupakan bagian dari risiko yang harus dilalui oleh para pejabat publik, tidak terkecuali para anggota Komnas HAM.

Sementara itu, anggota Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komnas HAM Harkristuti Harkrisnowo mengatakan jika seorang pejabat publik, apalagi namanya sering muncul di media massa, ancaman atau hujatan akan sulit dihindari.

"Apalagi, netizen Indonesia saya dengar terkenal dengan netizen yang paling kejam menurut penelitian," ujarnya.

Terakhir, kata dia, jika nanti sudah ada anggota Komnas HAM yang terpilih, harus bisa menjalin dan membangun hubungan baik dengan semua pihak.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan anggota Komnas HAM saat ini akan berakhir pada bulan November 2022. Oleh karena itu, Tim Pansel Calon Anggota Komnas HAM RI membuka pendaftaran mulai Selasa (8/2) hingga 8 Maret 2022.

Tim Pansel Calon Anggota Komnas HAM periode 2022—2027 beranggotakan Prof. Makarim Wibisono (ketua), Kamala Chandrakirana (wakil ketua), Prof. Azyumardi Azra, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, dan Dr. (H.C.) Marzuki Darusman.

Baca juga: Pansel harap calon miliki terobosan selesaikan pelanggaran HAM berat

Baca juga: Komnas HAM: Bupati Langkat akui ada korban meninggal di kerangkeng

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022