• Beranda
  • Berita
  • Gubernur keluarkan 10 kebijakan tekan penyebaran Omicron di Sumut

Gubernur keluarkan 10 kebijakan tekan penyebaran Omicron di Sumut

7 Februari 2022 18:06 WIB
Gubernur keluarkan 10 kebijakan tekan penyebaran Omicron di Sumut
Suasana rapat terkait penanganan COVID-19 varian Omicron di Aula Tengku Rizal Nurdin Medan, Senin (7/2). ANTARA/Andika Syahputra.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan 10 kebijakan untuk mengantisipasi dan menekan penyebaran COVID-19 varian Omicron di provinsi tersebut.

Arahan dan kebijakan itu disampaikan gubernur saat memimpin rapat penanganan COVID-19 secara virtual di Aula Tengku Rizal Nurdin Medan, Senin (7/2).

"Ada 10 ketentuan kebijakan dalam rangka mengantisipasi COVID-19 varian Omicron," kata Edy.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Sumut diprediksi meningkat hingga akhir Februari

Kepada seluruh kepala daerah, dia meminta agar 10 arahan tersebut dipatuhi dan dijalankan, terkhusus mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) yang akan dilakukan pembatasan mulai hari ini.

"Tolong bapak bupati/wali kota di daerah, saya minta ini ditaati. Pembelajaran tatap muka dilakukan secara hybrid, 50 persen daring dan 50 persen luring," tegasnya.

10 arahan Gubernur Edy Rahmayadi dalam pengendalian penyebaran COVID-19 varian Omicron tersebut, yakni pembelajaran tatap muka dilakukan secara Hybrid (50 persen daring 50 persen luring) mulai hari ini, melakukan pelacakan secara acak untuk menemukan kasus COVID-19 di satuan pendidikan.

Selanjutnya, penghentian sementara PTM apabila positive rate lebih besar atau sama dengan 5 persen, melakukan tes usap PCR untuk pendatang dari Jakarta, Jawa dan Bali di bandara, pelabuhan dan terminal bus.

Baca juga: Ada tambahan 248 orang, positif COVID-19 di Sumut jadi 107.393 kasus

Baca juga: Dinkes Sumut: Keterisian RS rendah meski kasus COVID-19 melonjak


Melaksanakan vaksinasi booster pada lansia dan komorbid, melaksanakan prokes yang ketat di rumah dan tempat ibadah, jam operasional pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai pukul 20:00 WIB, jam operasional rumah makan/restoran, kafe dibatasi sampai 21:00 WIB.

Memastikan isolasi terpusat di kabupaten/kota tetap diaktifkan bagi pasien terkonfirmasi COVID-19, dan memberikan layanan telemedicine kepada pasien terkonfirmasi positif COVID-19, khususnya Kota Medan.

Pewarta: Juraidi dan Andika
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022