"Persoalan kalau dia ilegal berarti pengawasannya tidak dilakukan karena ilegal. Kemudian juga karena tidak punya izin biasanya teknologi yang digunakan sangat sederhana sehingga mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan," jelas Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam diskusi tentang PESK bebas merkuri, di Jakarta, Selasa.
Penurunan kualitas lingkungan itu disebabkan aktivitas PESK ilegal yang membutuhkan pembukaan lahan. Selain itu, pencemaran lingkungan juga dapat terjadi ketika dilakukan pembuangan tanpa prosedur dari tailing atau limbah dari proses produksi menggunakan bahan kimia seperti merkuri.
Baca juga: KLHK: Mengatasi PESK ilegal butuh kolaborasi semua pihak
KLHK sendiri telah berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lain untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satu langkah yang diambil adalah mendorong PESK berizin yang tidak menggunakan merkuri.
Berkolaborasi dengan BPPT, yang kini telah bergabung dengan BRIN, telah digunakan teknologi pelindian kimiawi dan metode konsentrasi gravitasi.
Telah dibangun juga beberapa percontohan untuk metode bebas merkuri tersebut termasuk di Kulon Progo, D.I. Yogyakarta dan Kuantan Singingi di Riau.
Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Wafid dalam kesempatan itu mengatakan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) bukanlah pertambangan rakyat yang memiliki izin pertambangan rakyat (IPR).
Dia juga menyebut hasil identifikasi menemukan praktik PETI di 2.741 titik, dengan 2.645 titik lokasi PETI komoditas mineral.
"Jadi lokasi PETI 2.741 atau kita melihat PETI yang 2.645 lokasi titik komoditas mineral itu, ada timah, nikel, emas, adalah kegiatan penambangan yang tidak mengindahkan aturan-aturan good mining practice, tidak mengindahkan lingkungan dan juga tentu saja tidak ada pemasukan bagi negara," tegasnya
Baca juga: KLHK dukung tambang emas skala kecil gunakan teknologi bebas merkuri
Baca juga: KLHK dorong pemda atasi penggunaan merkuri di pertambangan emas kecil
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022