"Pemberlakuan CFN yang mulai berlaku tanggal 5 Februari 2022 lalu, mulai hari ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 titik yang ditentukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.
Zulpan mengatakan, alasan ditiadakan kebijakan CFN adalah tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang semakin tinggi.
"Kita lakukan mengingat bahwa masyarakat sudah mulai disiplin sehingga kita lakukan langkah lebih 'soft' lagi dengan mengingatkan dengan patroli dan edukasi ke masyarakat agar tidak melakukan kerumunan," kata Zulpan.
Zulpan juga mengimbau kepada para pengusaha untuk turut berpartisipasi dalam penegakan protokol kesehatan dengan tidak beroperasi melampaui jam operasional yang diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Termasuk ke tempat usaha baik kafe dan sebagainya untuk menaati protokol kesehatan terkait aplikasi PeduliLindungi dan jam operasional yang diberlakukan pemerintah sesuai PPKM Level 3," ujarnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya memberlakukan kebijakan CFN di sepukuh lokasi di Jakarta, yakni:
1. Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin
2. Kawasan Jalan Asia Afrika
3. Kawasan Jalan Senopati-Gunawarman
4. Kawasan SCBD
5. Kawasan Jalan Medan Merdeka (Monas)
6. Kawasan Kemang
7.Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)-Danau Sunter
8. Kawasan Kota Tua Jakarta
9. Kawasan Kanal Banjir Timur
10. Kawasan Kemang.
Baca juga: Wagub DKI: Rendahnya pelacakan jadi sebab PPKM dinaikkan
Baca juga: Graha Wisata TMII terima 18 pasien positif COVID-19
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022