Membagikan informasi pribadi seseorang atau organisasi, misalnya alamat rumah atau nomor telepon, terkenal dengan sebutan "dox" atau "doxing" di dunia maya. Aksi ini bisa berujung pada pelecehan.
Dewan pengawas, dikutip dari Reuters, Rabu, juga meminta Meta Platform, perusahaan induk Facebook, membuat jalur komunikasi supaya korban doxing bisa menjelaskan kasus yang mereka alami.
Baca juga: Meta hadapi gugatan senilai 3,2 miliar dolar AS di Inggris
Meta tahun lalu meminta saran dari dewan pengawas soal unggahan alamat dan foto rumah yang mungkin ada di Facebook dan Instagram.
Aturan yang berlaku di kedua media sosial tersebut, pengguna tidak boleh membagikan informasi pribadi, baik miliki diri sendiri maupun orang lain. Tapi, Meta masih mengizinkan alamat diunggah jika memang informasi tersebut dibuka untuk publik.
Saat ini Meta memiliki panduan internal untuk tim peninjau konten, ketika informasi sebuah informasi dimuat paling tidak di lima publikasi berita atau tersedia di arsip publik, maka tidak masuk kategori pribadi.
Dewan pengawasn berpendapat Meta harus menghapus pengecualian seperti ini dan memastikan pengecualian seperti apa yang bisa diterapkan. Aturan seperti itu harus diterapkan secara konsisten.
Kasus doxing sudah menimpa banyak orang, baik selebriti maupun orang biasa. Salah satu yang terbaru, penulis serial Harry Potter, J.K Rowling menuduh aktivis transgender menyebarkan foto rumahnya di Twitter.
Baca juga: Meta tuntut penipu Nigeria di Instagram dan Facebook
Baca juga: Gandeng Facebook Gaming, MainGames Indonesia buka program inkubasi
Baca juga: Meta siapkan fitur "Batas Pribadi" untuk cegah pelecehan di metaverse
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022