• Beranda
  • Berita
  • Kemendagri: SIAK terpusat mudahkan masyarakat urus adminduk

Kemendagri: SIAK terpusat mudahkan masyarakat urus adminduk

9 Februari 2022 19:01 WIB
Kemendagri: SIAK terpusat mudahkan masyarakat urus adminduk
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. ANTARA/HO-Kemendagri/am.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan hadirnya inovasi berupa sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK)) terpusat semakin memudahkan masyarakat mengurus berbagai administrasi kependudukan (adminduk).
 
Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan sebagai syarat utama dalam identitas digital, SIAK terpusat membuat pelayanan adminduk di berbagai daerah, termasuk dalam dan luar negeri dapat diintegrasikan.
 
Dengan demikian, menurut Zudan, masyarakat dapat mengurus dokumen adminduk di mana pun dan kapanpun.

Baca juga: Dinas Dukcapil Kabupaten Badung raih penghargaan Dukcapil Bisa
 
“Jadi dengan SIAK terpusat, penduduk di mana pun bisa mengurus layanan dari manapun,” kata Zudan dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) bertajuk “SIAK Terpusat: Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman”.
 
Zudan mencontohkan seorang penduduk yang memiliki KTP Bekasi, Jawa Barat, yang mendapatkan penugasan di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), apabila penduduk tersebut melahirkan di luar alamat domisili sesuai KTP elektronik, maka untuk mengurus akta kelahiran anaknya tak perlu kembali ke Bekasi.
 
Sebab, kata Zudan, pengurusannya dapat dilakukan secara online atau daring melalui sistem SIAK terpusat.

Baca juga: Kemendagri meluncurkan SIAK Terpusat dalam Rakornas Dukcapil 2022
 
“Jadi dengan SIAK terpusat tidak ada lagi pilihan-pilihan kita untuk tidak mau. Jadi seperti ini sudah bisa kita lakukan sekarang, walaupun belum merata,” kata dia.
 
Sistem dukcapil terus mengalami transformasi dimulai sejak 1995 dengan nama sistem manajemen informasi kependudukan (SIMDUK), lalu berubah pada 2000 menjadi sistem informasi registrasi penduduk (SIREP), dan terakhir pada 2020 berubah lagi menjadi SIAK terpusat.
 
“Karena itu, ini sudah menjadi program nasional, untuk 2022 teman-teman tidak perlu bersurat guna meminta menjadi peserta SIAK terpusat, karena pada 2022, sebanyak 514 kabupaten/kota kita buatkan SIAK terpusat semuanya. Inilah komitmen kita yang pertama, konsolidasi organisasi yang pertama kita lakukan, kesiapan ini,” ucapnya.

Baca juga: Kemendagri dorong transformasi digital pengelolaan keuangan daerah
 
Ia menekankan adaptasi sistem secara digital atau online bukan lagi sebuah pilihan melainkan sebuah kebutuhan.
 
Apalagi, menurutnya, perubahan dan perkembangan sistem teknologi dan informasi berkembang kian pesat mengikuti tuntutan zaman.
 
Karena itu, Zudan mengatakan layanan dukcapil harus adaptif merespons dan menjawab tantangan kebutuhan masyarakat tersebut.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022