Duta Besar RI di Kuala Lumpur mengancam akan melaporkan majikan YT (60), pekerja rumah tangga asal Indonesia yang belum dibayar gajinya selama 7,5 tahun ke polisi atas dugaan melakukan perdagangan orang dan kerja paksa.Ini tidak ada bedanya dengan perbudakan modern.
"Apabila majikan YT tidak mau bertanggung jawab memenuhi hak-hak YT, KBRI Kuala Lumpur akan membawa kasus ini ke ranah pidana perdagangan orang dan kerja paksa," tegas Hermono di Kuala Lumpur, Rabu.
Saat ini majikan YT menolak membayar gaji perempuan asal Jawa Barat itu dengan alasan tidak pernah mempekerjakan yang bersangkutan karena tidak ada ikatan lewat kontrak kerja.
Majikan YT mengatakan selama ini dia telah memberi tempat tinggal dan makan kepada YT sambil menunggu kepulangan.
Kasus YT terungkap berkat laporan masyarakat yang melihat seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia bertahun-tahun tidak pernah pulang dan dicurigai tidak mendapatkan gaji.
Baca juga: KBRI evakuasi PRT delapan tahun tanpa gaji dari majikannya
YT juga tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan orang lain dan hanya keluar rumah untuk membuang sampah.
Berdasarkan laporan tersebut, KBRI Kuala Lumpur meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja Selangor untuk menyelamatkan YT dari rumah majikannya di daerah Shah Alam, Selangor.
Saat ini YT berada di rumah perlindungan setelah dijemput dari rumah majikannya pada 3 Februari 2022 setelah sebelumnya dititipkan di KBRI selama satu malam.
Kepada Dubes Hermono yang menemuinya di KBRI Kuala Lumpur, YT menjelaskan bahwa ia masuk Malaysia atas ajakan saudaranya untuk bekerja dengan iming-iming gaji yang menggiurkan.
Sejak tiba di Malaysia dia bekerja sebagai PRT pada satu majikan saja.
Baca juga: PRT asal Probolinggo di Malaysia tak digaji selama empat tahun
Menurutnya, majikan YT adalah seorang pegawai bank swasta ternama di Malaysia dan selama bekerja YT tidak pernah menerima gaji dan tidak diperbolehkan memegang telepon.
Pernah suatu saat ia ingin meminta satu bulan gajinya untuk dikirim kepada anaknya.
"Alih-alih diberi gaji, ia malah dimarahi oleh majikan perempuan. Meskipun tidak mengalami kekerasan fisik, tapi majikan perempuan kalau sudah marah, keluar kata-kata kasar yang bersifat melecehkan," kata Hermono.
Dinas Tenaga Kerja Selangor menginformasikan kepada Atase Ketenagakerjaan bahwa majikan YT telah dipanggil untuk menyelesaikan kasusnya.
Namun majikan YT ingin menyelesaikan persoalannya langsung dengan KBRI Kuala Lumpur.
Baca juga: Seorang ART asal Malang tidak digaji 12 tahun di Malaysia
Dalam komunikasi dengan staf Atase Ketenagakerjaan, majikan YT membantah telah mempekerjakan YT dengan alasan tidak ada kontrak kerja sebagai bukti dan karenanya menolak untuk membayar gaji yang bersangkutan.
Menurutnya, ia hanya memberi tumpangan dan telah memberinya makan sambil menunggu kepulangan YT ke kampungnya.
Dubes Hermono menegaskan bahwa kasus yang dialami YT, yaitu majikan menolak membayar gaji dengan alasan tidak ada kontrak kerja, cukup banyak terjadi, khususnya pekerja rumah tangga.
"Ini modus klasik agar majikan lepas dari tanggung jawab karena penegakan hukum kepada majikan nakal sangat lemah. Itulah sebabnya banyak majikan lebih memilih mempekerjakan PMI (pekerja migran Indonesia) tidak berdokumen," kata Hermono.
Menurut dia, hal ini juga menggambarkan cara pandang sebagian majikan bahwa apabila memperkerjakan PRT Indonesia, terutama yang tidak berdokumen, maka bisa memperlakukannya sesuka hati, termasuk tidak membayar gajinya.
Baca juga: Polisi Malaysia tangkap dua orang penyiksa PRT WNI
"Ini tidak ada bedanya dengan perbudakan modern," tegas Hermono.
Hampir setiap hari, KBRI Kuala Lumpur menerima laporan PMI sektor domestik (rumah tangga) yang tidak dibayar gajinya bertahun-tahun, dilarang berkomunikasi, tidak diuruskan izin kerjanya dan beban kerja berlebihan hingga kekerasan fisik.
“Anehnya, hampir tidak pernah terdengar adanya pemberitaan ada PRT dari negara lain, seperti Filipina, yang mengalami eksploitasi seperti yang dialami oleh PRT Indonesia," kata Hermono.
Dia mengatakan bisa jadi ini merefleksikan cara pandang sebagian majikan Malaysia terhadap pekerja domestik dari Indonesia.
Hermono juga mengakui bahwa masih cukup banyak majikan Malaysia yang bertanggung jawab karena memang seharusnya demikian.
Dia meminta semua instansi terkait di Indonesia, khususnya Ditjen Imigrasi, BP2MI, POLRI, TNI dan Pemda, untuk melakukan pencegahan secara lebih ketat keberangkatan PMI non-prosedural karena beresiko menjadi korban eksploitasi dan pelecehan atau ditangkap aparat Malaysia yang saat ini gencar melakukan operasi penangkapan terhadap pekerja ilegal.
Baca juga: PLRT WNI asal Jatim disiksa majikan di Malaysia
Baca juga: Parlemen Perak terdakwa pemerkosa PRT WNI pindah ke partai pemerintah
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2022