Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terus melakukan perbaikan sistem peradilan untuk menjawab berbagai keluhan masyarakat atau pencari keadilan dengan mengembangkan atau menguatkan peradilan berbasis teknologi.Sejak MK didirikan gagasan penyelenggaraan peradilan modern, cepat, dan sederhana telah ditanamkan.
"Sejak MK didirikan gagasan penyelenggaraan peradilan modern, cepat, dan sederhana telah ditanamkan," kata Ketua MK Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Kamis.
Anwar Usman mengatakan perkembangan teknologi informasi yang pesat telah membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, dan menjadi kebiasaan. Hal itu tidak terkecuali dalam bidang penegakan hukum.
Dampaknya telah membawa perubahan yang cukup signifikan pada layanan atau akses publik terhadap lembaga peradilan itu sendiri. Transformasi peradilan berbasis digital merupakan ikhtiar MK dalam menjawab keluhan masyarakat pencari keadilan.
Selama ini, kata dia, banyak masyarakat para pencari keadilan kerap menumpahkan rumitnya proses berperkara, ketidakpastian prosedur, banyaknya waktu yang tersita dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelesaikan suatu perkara.
Akibatnya, banyak masyarakat menjadi enggan atau setidaknya berpikir ulang untuk memanfaatkan lembaga peradilan. Kondisi itu kemudian mendorong proses beracara di MK diselenggarakan secara modern.
Hal tersebut diwujudkan dengan dibangunnya sarana dan prasarana pendukung demi terselenggaranya manajemen atau tata kelola penanganan perkara dan persidangan yang lebih baik, ujar Ketua MK keenam tersebut.
Secara garis besar, ujar dia, visi MK mewujudkan lembaga peradilan modern dan terpercaya. Hal itu setidaknya memiliki dua karakter utama. Pertama, peradilan dengan sistem kerja berbasis informasi, komunikasi dan teknologi. Kedua, peradilan dengan sumber daya manusia yang memiliki "mindset" dan "culture set" yang maju.
"Kedua karakter itu menjadi kunci sekaligus tolok ukur modern dan terpercaya yang diaktualisasikan dalam sejumlah kondisi," kata Anwar.
Lebih jauh ia menerangkan dengan menerapkan dua karakter tersebut maka proses peradilan bisa memangkas waktu dalam hal prosedur penanganan perkara, menghindari terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selanjutnya, mewujudkan kinerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dan terakhir meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Baca juga: Presiden Jokowi berharap reformasi peradilan dilakukan secara modern
Baca juga: MA wujudkan peradilan modern berbasis teknologi
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022