Menurut Presiden saat memberikan pidato sambutan dalam Sidang Khusus Penyampaian Laporan MK Tahun 2021, di Jakarta, Kamis,, transformasi tersebut akan semakin mengukuhkan peran MK sebagai pengawal dan penjaga konstitusi.
"Saya sangat bersyukur dalam situasi pandemi semua lembaga negara punya semangat untuk bekerja lebih cepat, lebih fleksibel," kata Presiden Jokowi dalam pidatonya yang disiarkan langsung kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.
Baca juga: Presiden tegaskan Pemerintah berupaya tak tempuh cara inkonstitusional
"Dan saya juga memberikan apresiasi, memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada MK yang memanfaatkan masa pandemi untuk mempercepat transformasi, beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan beralih kepada peradilan digital," ujarnya.
Presiden menilai transformasi yang dilakukan MK mengusung semangat yang jelas, yakni memberikan layanan lebih baik kepada masyarakat.
Transformasi itu, lanjut Presiden, memudahkan akses bagi para pencari keadilan demi memastikan tetap tegaknya hukum dan terjaganya kepentingan kemanusiaan.
Baca juga: Presiden tegaskan langkah luar biasa atasi pandemi dilakukan hati-hati
"Saya yakin dan percaya dengan transformasi yang dilakukan MK akan menemukan momentum, menyiapkan langkah lebar untuk melakukan lompatan kemajuan, mengukuhkan peran sebagai pengawal, dan penjaga konstitusi," kata Presiden.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Ketua MK Anwar Usman menyampaikan sambutan pengantar laporan tahunan MK yang bertajuk "Transformasi Digital, untuk Penegakan Konstitusi".
Baca juga: MK kuatkan peradilan berbasis teknologi jawab keluhan pencari keadilan
Anwar menyatakan bahwa MK terus mewujudkan ekosistem teknologi peradilan dan transformasi digital sepanjang tahun 2021 di dua area, yakni sistem administrasi yudisial (JAS) guna memperkuat dan mengoptimalkan penanganan perkara, termasuk area sistem administrasi umum (GAS) yang bertujuan memperkuat layanan administrasi umum baik di lingkungan internal MK maupun pelayanan kepada publik.
Sepanjang tahun 2021 MK menangani sebanyak 277 perkara yang terdiri atas 121 Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), 3 Perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan 153 Perkara Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP KADA). Dari 277 perkara tersebut, 253 di antaranya telah diputus, yakni 99 PUU, 3 SKLN, dan 151 PHP KADA.
Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022