• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR: Perlu pengawasan ketat terkait "crypto currency"

Anggota DPR: Perlu pengawasan ketat terkait "crypto currency"

10 Februari 2022 12:34 WIB
Anggota DPR: Perlu pengawasan ketat terkait "crypto currency"
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. ANTARA/Humas Fraksi PKS

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati menilai pemerintah perlu mengawasi secara ketat terkait perkembangan "crypto currency" karena memicu ketidakstabilan di pasar keuangan Indonesia.

Menurut dia, peran lembaga pengawasan yang ada saat ini perlu diperkuat karena selama ini yang melakukan fungsi pengawasan di pasar kripto adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Bappebti dibutuhkan untuk melakukan fungsi pengawasan dengan lebih ketat karena jumlah investor dan transaksinya sudah besar. Hal ini untuk mengantisipasi dan memitigasi moral 'hazard', kecurangan, penipuan, dan sebagainya," kata Anis dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pengamat sarankan OJK dan Bappebti duduk bersama bahas soal kripto

Anis menyoroti jumlah pengguna "crypto currency" yang mengalami peningkatan pesat pada awal tahun 2022, seperti data Kementerian Perdagangan, yaitu pengguna kripto mencapai 11,2 juta orang pada Januari 2022.

Menurut dia, angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan investor pasar modal yang masih berada di kisaran 7 juta investor.

"Dilihat dari segi nilai transaksi, 'crypto currency' menunjukkan perkembangan yang tidak kalah signifikan hingga mencapai angka Rp856 triliun," ujarnya.

Baca juga: Sahroni: PPATK awasi transaksi kripto mudah digunakan pencucian uang

Anggota Komisi XI DPR RI itu mengimbau ada informasi yang berimbang terkait kripto agar masyarakat tidak saja mengetahui tentang keuntungan menggunakan kripto, tetapi mengetahui risikonya.

Menurut dia, Bank Indonesia (BI) menyatakan kepemilikan kripto sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab.

"Apalagi tidak sedikit negara-negara di Asia melarang penggunaan mata uang kripto. Data proporsi pengguna 'crypto currency' yang didominasi generasi milenial karena mayoritas investor kripto berusia 18-35 tahun yang mencapai 66 persen dari keseluruhan jumlah investor," katanya.

Baca juga: Investor kripto tumbuh pesat di Indonesia selama pandemi

Dia mengapresiasi antusiasme generasi milenial untuk berpartisipasi aktif di sektor keuangan namun jangan terjebak dalam euforia kripto yang menjanjikan persentase profit begitu menjanjikan dalam setiap transaksinya.

Anis mengimbau generasi milenial memilih opsi lain dengan berkontribusi pada sektor riil yang sudah jelas dapat menggerakkan roda perekonomian negara.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022