"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Markas Komando (Mako) Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur.
Sebanyak 17 saksi tersebut adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Penajam Paser Utara Fernando, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara Alimuddin, Kepala Bidang (Kabid) Irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Penajam Paser Utara Ricci Firmansyah serta Kabid Bina Marga Dinas PUPR Penajam Paser Utara Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan.
Selanjutnya saksi yang diperiksa ialah M. Amiruddin selaku Direktur CV Lestari Jaya Mandiri, M. Taufik selaku Direktur CV Babulu Benuo Taka, Jumaida selaku Direktur CV Mega Jaya, Ahmad Hamdani selaku Direktur CV Diva Jaya Konstruksi, Hery Prasetya selaku Manajer Umum PT Aubry True Energy, Syiar Islami selaku Manajer Umum Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Kalimantan Timur, dan Manajer Divisi Kamar Hotel Aston Samarinda Yuliani Becy.
Kemudian, ada pula Akli selaku staf bagian keuangan PT Aubry True Energy, Noor Hasnawati selaku staf divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Hotel Platinum Balikpapan, Andi Munjibal selaku kontraktor CV Jazirah Barokah, Wa Ode Rahmin selaku kontraktor CV Nur Khalifah Agung, serta Karim Abidin selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka.
Sebelumnya, Kamis (13/1), KPK menetapkan enam tersangka, yakni lima penerima suap dan satu pemberi suap, terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
Sebagai penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kabid Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta yaitu Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan. Sementata selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi dari pihak swasta.
Atas perbuatannya, para tersangka selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, tersangka selaku pemberi suap disangkakan langgar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: KPK dalami aliran uang yang diterima Bupati Penajam Paser Utara
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus korupsi di Penajam Paser Utara
Baca juga: KPK panggil 14 saksi kasus pengadaan-perizinan di Penajam Paser Utara
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022