Kalangan pengusaha menilai diperbolehkannya mudik Lebaran 2022 akan dapat memberi dampak ekonomi besar karena Ramadhan dan Idul Fitri merupakan momentum perputaran uang terbesar di Indonesia.Jika memang pemerintah mengizinkan mudik tahun ini akan sangat mampu menggairahkan perekonomian daerah yang berdampak ke nasional.
"Jika memang pemerintah mengizinkan mudik tahun ini akan sangat mampu menggairahkan perekonomian daerah yang berdampak ke nasional," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang yang dihubungi di Jakarta, Jumat.
Sarman mengatakan dibukanya peluang mudik oleh pemerintah dengan syarat kasus COVID-19 terkendali menandakan pemerintah tidak kaku dalam menerapkan kebijakan.
Baca juga: Organda minta pemerintah tegas terapkan kebijakan soal mudik Lebaran
Di sisi lain, sinyal itu secara langsung memberikan isyarat kepada seluruh masyarakat untuk bersama sama melaksanakan disiplin ketat menerapkan protokol kesehatan agar pengendalian COVID-19 bisa kembali tercapai.
Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan evaluasi dan menurunkan level PPKM yang memungkinkan masyarakat dapat mudik ke daerah masing masing.
"Kesempatan mudik ini tentu memiliki dampak ekonomi yang sangat besar dalam menggairahkan perekonomian di daerah, karena akan mengalir uang dari kota ke daerah dengan jumlah yang sangat besar yang dibawa oleh para pemudik. Tentu akan mampu menggerakkan ekonomi daerah dan akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.
Baca juga: Kadin: Industri saat ini lebih siap hadapi Omicron
Sarman pun berharap penerapan PPKM level 3 saat ini tidak berlangsung lama.
"Maksimal pertengahan Maret sudah dapat diturunkan. Jika (bisa), awal Maret akan lebih baik agar momentum bulan Ramadhan dan Idul Fitri dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk meraih omzet dan profit untuk memperkuat arus kasnya," katanya.
Momentum Ramadhan dan Idul Fitri diharapkan dapat dimanfaatkan sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal I tahun 2022.
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022