• Beranda
  • Berita
  • KKP uji coba simulasi penarikan PNBP pascaproduksi untuk perikanan

KKP uji coba simulasi penarikan PNBP pascaproduksi untuk perikanan

13 Februari 2022 11:06 WIB
KKP uji coba simulasi penarikan PNBP pascaproduksi untuk perikanan
Tangkapan layar Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini. ANTARA/M Razi Rahman

Simulasi ini dilakukan dengan menimbang ikan hasil tangkapan nelayan dengan timbangan elektronik

Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan uji coba simulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi untuk jenis sumber daya alam perikanan, dengan menggunakan timbangan elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi terkait dengan PNBP tersebut.

"Simulasi ini dilakukan dengan menimbang ikan hasil tangkapan nelayan dengan timbangan elektronik. Sistem aplikasi juga telah dibangun, agar setelah dilakukan penimbangan, langsung terbit surat tagihan PNBP yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha perikanan," kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.

Ia mengemukakan, simulasi penarikan PNBP pascaproduksi untuk perikanan itu telah dilakukan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan, Cirebon, pada 12 Februari 2022 lalu.

Terkait dengan mekanismenya, ia mengungkapkan bahwa mekanisme penarikan PNBP pascaproduksi jenis sumber daya alam perikanan dimulai sejak kapal perikanan masuk ke pelabuhan perikanan dengan menyampaikan surat tanda bukti laporan kedatangan kapal (STBLKK).

Kemudian, dilanjutkan dengan pembongkaran dan penimbangan ikan hasil tangkapan oleh pengolah data bersama pelaku usaha untuk bersama-sama memastikan hasil penimbangan tercatat ke dalam sistem aplikasi dan diketahui bersama.

Kemudian petugas verifikator akan melakukan verifikasi dan validasi data yang masuk ke sistem aplikasi sekaligus menginput harga ikan sebagai dasar penerbitan surat tagihan PNBP oleh Kepala Pelabuhan Perikanan.

Selain itu, tanda bukti bayar PNBP tersebut juga telah terkoneksi dengan sistem informasi PNBP online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.

"Setelah dibayarkan pungutannya, izin penangkapan ikan pada sistem layanan informasi izin layanan cepat (SILAT) akan kembali aktif sehingga dapat mengurus persetujuan berlayar dan surat laik operasi (SLO) dan dapat kembali melaut menangkap ikan," imbuhnya.

Ia menambahkan regulasi terkait penangkapan ikan terukur saat ini tengah memasuki tahap final pembahasan yang nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

Sejalan dengan itu, ujar dia, pihaknya juga tengah menyusun peraturan lainnya untuk pelaksanaan penangkapan ikan terukur.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan penarikan PNBP pascaproduksi ini dapat memberikan keadilan berusaha.

Hal tersebut, menurut Trenggono, karena jumlah PNBP yang dibayarkan sesuai dengan hasil tangkapan melalui sistem penarikan PNBP pascaproduksi, sehingga dapat menekan terjadinya pungutan liar kepada nelayan maupun usaha perikanan.

Baca juga: Beres-beres pelabuhan perikanan guna bidik PNBP Rp12 triliun pada 2024
Baca juga: Kemenkeu targetkan PNBP perikanan capai Rp1,6 triliun pada 2022
Baca juga: KKP: PNBP Perikanan 2021 hampir capai Rp1 triliun

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022