Ia menegaskan rangkaian kegiatan pengujian ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian guna memastikan keselamatan dan kelaikoperasian jalur, bangunan, maupun fasilitas operasi kereta api.
“Saat ini proses safety assessment masih terus dilakukan oleh tim keselamatan dan pengujian kami untuk memastikan keselamatan operasional jalur dan bangunan di sepanjang lintas ini,” kata Zulfikri dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Minggu.
Berdasarkan hasil safety assessment yang sudah dilakukan oleh timnya terdapat beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak operator.
“Oleh sebab itu melalui tinjauan ini, kami ingin memastikan tindak lanjut dari temuan tim kami, sekaligus memantau hasil uji coba yang sudah dilakukan oleh pihak operator pada Jumat kemarin,” ujarnya.
Kegiatan uji coba yang dimaksud oleh Zulfikri adalah kegiatan uji coba prasarana yang dilakukan oleh KAI pada Jumat (11/02).
Baca juga: Jalur kereta Stasiun Garut-Cibatu diuji coba sebelum resmi beroperasi
“Pada kegiatan uji coba kemarin, kami menurunkan sarana berupa satu lokomotif CC 206, 4 kereta K3, dan satu kereta KMP3 dengan berat total 290 ton untuk memastikan kapabilitas dan kesiapan prasarana,” jelas Direktur Operasional KAI (Persero) Heru Kuswanto.
Ia mengatakan kegiatan uji coba terbatas itu merupakan kelanjutan dari kegiatan uji coba tanpa penumpang yang sedang berlangsung, sekaligus untuk menguji hasil tindak lanjut dari temuan yang sudah disampaikan sebelumnya.
Lebih lanjut Zulfikri menjelaskan jika keseluruhan rangkaian pengujian berjalan dengan lancar tanpa hambatan, tahapan operasional secara komersial untuk masyarakat umum dapat segera dilakukan.
“Kami mendapat masukan dari Bupati Garut bahwa pengoperasian jalur ini sudah sangat ditunggu oleh masyarakat Garut. Oleh sebab itu kami sangat berharap bahwa rangkaian uji coba ini dapat berlangsung dengan lancar sehingga masyarakat dapat segera memanfaatkan,” lanjut Zulfikri.
Reaktivasi lintas Cibatu - Garut sepanjang 19,063 km ini dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana pembangunan (RT/RWN, RIPN 2030) dan didukung oleh Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2020 tentang Penugasan kepada KAI untuk Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Lintas Cibatu – Garut.
Disamping itu reaktivasi jalur ini sudah dirasa perlu untuk segera dioperasikan guna mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK) Garut.
Baca juga: Gubernur Jabar tinjau jalur KA Cibatu-Garut sebelum diresmikan
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022