"Kita sepakat untuk meningkatkan kapabilitas pembangunan informasi geospasial secara nasional, juga demi terwujudnya kebijakan satu peta dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.
Baca juga: BIG jadikan Kubu Raya contoh penerapan sistem informasi geospasial
Pemerintah Indonesia memiliki program prioritas untuk menciptakan satu peta yang terunifikasi, akurat, dan akuntabel dengan skala yang sama dalam mendukung perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin, konsesi, hak atas tanah, dan kebijakan nasional berbasis spasial.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko dan Kepala BIG, Muh Aris Marfai.
Ruang lingkup dari nota kesepahaman tersebut, meliputi pelaksanaan riset dan inovasi terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pemanfaatan hasil riset dan inovasi bidang informasi geospasial, dan berbagi pakai data dan informasi geospasial.
Selain itu, kedua pihak juga berkolaborasi dalam pendayagunaan kepakaran riset dan inovasi di bidang informasi geospasial, pengembangan sumber daya manusia, serta penggunaan sarana dan prasarana.
“Dengan adanya kolaborasi terkait riset dan inovasi Informasi Geospasial (IG), ini menjadi milestone penting dalam pemanfaatan IG antara BIG dengan BRIN," tutur Kepala BIG, Muh Aris Marfai.
Baca juga: BIG sebut masyarakat mulai pahami pentingnya kebijakan satu peta
Baca juga: BIG siap bersinergi wujudkan program Satu Data Indonesia
Aris menuturkan BIG akan mengawal penyelenggaraan peta dasar skala besar 1:5.000 selama dua hingga tiga tahun ke depan. Upaya itu tentunya membutuhkan dukungan setiap instansi, termasuk BRIN.
Kerja sama selama lima tahun antara BRIN dan BIG itu akan menyinergikan sumber daya dan kompetensi yang dimiliki untuk melakukan riset dan menghasilkan inovasi yang mendukung penyelenggaraan informasi geospasial dan penciptaan pelayanan informasi yang optimal.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022