Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan pemerintah akan memperbaiki regulasi dan tata kelola program pupuk bersubsidi sesuai dengan hasil evaluasi dan rekomendasi yang telah dilakukan oleh Panja Pupuk Subsidi Komisi IV DPR RI dan Ombudsman RI.Semua penyikapan kita terhadap penyimpangan pupuk karena memang pupuknya sudah kurang tidak boleh dipermainkan lagi, dan ini sudah kita lakukan
"Kita sudah melewati Panja Komisi IV, semua draf rekomendasi kita ikuti, semua draf dan rekomendasi Ombudsman kita ikuti, dan sudah melalui rakor dilakukan dengan Bapak Menko untuk menuntaskan masalah pupuk," kata Mentan Syahrul dalam rapat kerja bersama dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin.
Mentan Syahrul menegaskan permasalahan utama dari program pupuk bersubsidi adalah ketersediaan yang tidak bisa memenuhi jumlah yang dibutuhkan oleh petani di seluruh Indonesia. Dari 24 juta ton pupuk subsidi yang dibutuhkan, hanya tersedia sekitar 9,2 juta ton setiap tahunnya.
"Seperti yang ketua sampaikan, ini masalah persepsi publik yang harus dibuka bahwa memang pupuk kita tidak cukup walaupun memang ini sangat dibutuhkan," kata Mentan Syahrul.
Mentan juga memaparkan perbedaan harga antara pupuk subsidi dan nonsubsidi terlalu jauh sehingga membuat ruang bagi penyelewengan, bagi spekulasi, bagi orang-orang yang memanfaatkan situasi yang ada.
Baca juga: Mentan: Tata kelola dan regulasi pupuk subsidi harus disederhanakan
"Semua penyikapan kita terhadap penyimpangan pupuk karena memang pupuknya sudah kurang tidak boleh dipermainkan lagi, dan ini sudah kita lakukan. Saya berkali-kali melakukan komunikasi langsung dengan Bapak Kapolri, Kabareskrim bahkan kami turun sampai ke polres yang menangani, terakhir yang kami tangani adalah Nganjuk," kata Mentan Syahrul.
Mentan menyebutkan pihaknya akan melakukan beberapa penyesuaian dan langkah perbaikan mengenai tata kelola dan regulasi pupuk bersubsidi.
Kementerian Pertanian bersama dengan Pupuk Indonesia dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat sistem aplikasi e-RDKK layaknya aplikasi PeduliLindungi yang akan mengontrol alur distribusi pupuk bersubsidi untuk menghindari penyelewengan.
Kemudian ada beberapa penyesuaian regulasi yang akan dilakukan, antara lain dari 70 jenis komoditi yang ada, tinggal sembilan komoditi yang diberikan pupuk subsidi. Selain itu unsur pupuk yang disubsidi hanya dua yakni urea dan NPK saja.
Sementara untuk menutup kekurangan akan kebutuhan pupuk di tingkat petani, Kementerian Pertanian mendorong pengembangan dan pengenalan pupuk organik yang dibuat sendiri oleh masyarakat melalui Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO).
"UPPO menjadi bagian yang kita perkuat ke depan, selain dari yang sudah kita panjakan, jadi semua hasil Panja DPR itu menjadi rujukan kita," kata Mentan Syahrul.
Baca juga: Pengawasan distribusi pupuk ditingkatkan jelang musim tanam April
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022