• Beranda
  • Berita
  • KPPAA minta Pemprov singkirkan guru ngaji pelaku kekerasan dari santri

KPPAA minta Pemprov singkirkan guru ngaji pelaku kekerasan dari santri

14 Februari 2022 18:17 WIB
KPPAA minta Pemprov singkirkan guru ngaji pelaku kekerasan dari santri
Ilustrasi - Aktivitas santri putri di pondok pesantren. ANTARA FOTO/Saiful Bahri/foc/aa.
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) minta Pemerintah Aceh (Pemprov) untuk menyingkirkan guru ngaji atau tenaga pendidik di pesantren yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak didik (santri).

"Sudah sepantasnya para pihak terkait di Aceh bergerak menyingkirkan para pendidik/guru ngaji yang tega melakukan kekerasan seksual pada anak didik atau santri," kata Komisioner KPPAA Firdaus Nyak Idin, di Banda Aceh, Senin.

Hal ini disampaikan Firdaus Nyak Idin menanggapi banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap peserta didik atau santri di Aceh dalam beberapa waktu terakhir ini.

Pada 2022 ini telah terjadi kasus kekerasan seksual terhadap santri di Aceh, pertama di Aceh Tenggara dengan terduga pelaku pimpinan pesantren yang juga Kepala Baitul Mal setempat.

Baca juga: Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Aceh menurun

Baca juga: Menteri PPPA dorong hukuman berat para pelaku pemerkosaan anak di Aceh


Kemudian, di Kabupaten Bener Meriah terjadi kasus sodomi dengan korbannya dua orang santri, terduga pelaku adalah seorang guru ngaji. Terakhir di salah satu pesantren Aceh Utara yang pelakunya masih diburu polisi.

Firdaus menyatakan institusi pendidikan agama seperti pesantren merupakan lembaga terhormat yang menjalankan setidaknya dua tugas kenabian yang berat yaitu membentuk, membina dan memperbaiki akhlak manusia. Serta mencetak kader-kader ulama masa depan.

"Untuk itu, para predator anak yang bertopeng agama tersebut harus dijauhkan dari lembaga-lembaga terhormat ini," ujarnya.

Selain itu, Firdaus juga meminta pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Dayah Aceh harus mengambil langkah strategis guna menyelamatkan anak-anak Aceh dari perilaku buruk guru maupun ustad yang melakukan kekerasan seksual.

"Pemerintah melalui dinas terkait harus bertanggung jawab menghapus praktik-praktik kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama atau dimana pun," demikian Firdaus Nyak Idin.*

Baca juga: Kasus kekerasan terhadap anak di Banda Aceh menurun pada 2021

Baca juga: Anggota DPRA sebut banyak hak anak Indonesia belum terpenuhi

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022