• Beranda
  • Berita
  • Menaker: JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu

Menaker: JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu

14 Februari 2022 22:20 WIB
Menaker: JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu
Arsip foto - Sejumlah buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menanti giliran pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/9/2015). ANTARA FOTO/ Feny Selly/aww/aa.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa tidak sepenuhnya benar Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat diambil saat berusia 56 tahun karena sebagian manfaatnya dapa diambil sebelum usia itu dengan syarat tertentu salah satunya telah menjadi peserta program minimal 10 tahun.

"Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan virtual di Jakarta pada Senin.

Yang benar, tegas Ida, bahwa manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu yaitu paling sedikit 10 tahun.

Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun. JHT sendiri dimaksudkan untuk jangka panjang, yaitu memberikan perlindungan kepada peserta ketika memasuki hari tua.

Baca juga: Menaker: Sejak awal JHT disiapkan untuk kepentingan jangka panjang

"Iuran yang telah dibayarkan pemberi kerja dan pekerja untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia atau meninggal dunia," tegasnya.

Ida juga meminta agar semua pihak dapat mencermati dengan menyeluruh aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan yang akan berlaku mulai 4 Mei 2022 itu, katanya, salah satunya ditujukan untuk mempermudah layanan untuk mendapatkan manfaat JHT dengan memangkas berbagai persyaratan administratif.

Baca juga: Airlangga: Pemerintah akan sosialisasikan Permenaker soal JHT
Baca juga: Airlangga: Simulasi tunjukkan aturan baru JHT beri manfaat lebih besar

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022