• Beranda
  • Berita
  • RUU Keolahragaan resmi disahkan jadi Undang-Undang

RUU Keolahragaan resmi disahkan jadi Undang-Undang

15 Februari 2022 15:47 WIB
RUU Keolahragaan resmi disahkan jadi Undang-Undang
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) menyerahkan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keolahragaan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali setelah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat sidang paripurna di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (15/2/2022). (ANTARA/HO-Kemenpora)

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keolahragaan yang merupakan revisi dari RUU nomor 3 tahun 2015 terkait Sistem Keolahragaan Nasional menjadi Undang-Undang.

Dalam sidang paripurna DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, sebanyak 331 peserta rapat yang hadir secara fisik maupun virtual menyatakan persetujuan agar RUU Keolahragaan menjadi Undang-Undang.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keolahragaan, Dede Yusuf Macan Effendi, melaporkan bahwa Panja telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dalam waktu tiga kali masa sidang.

Ada beberapa isu mayor yang dibahas, antara lain ruang lingkup olahraga berbasis teknologi, status olahragawan sebagai profesi, jaminan sosial, penghargaan olahraga, penyaluran dana ke cabang olahraga, lembaga anti-doping Indonesia, pendanaan olahraga, hingga suporter.

Baca juga: RUU SKN disepakati diubah menjadi RUU Keolahragaan

Sementara itu, isu minor yang disinggung di dalam RUU Keolahragaan meliputi pembahasan terkait Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), pelatih olahraga, tugas wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, sarana dan prasarana, infrastruktur olahraga, penyandang disabilitas dan naturalisasi atlet.

“Panja melaksanakan berbagai kegiatan antara lain rapat internal Panja Komisi X DPR RI, rapat Panja DPR dan pemerintah, RDPU dengan pakar dan berbagai pemangku kepentingan olahraga. Kunjungan kerja dan konsinyering secara maraton serta rapat tim perumus dan sinkronisasi," kata Dede seperti dikutip dalam siaran pers Kemenpora.

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali berharap UU Keolahragaan dapat memberikan kepastian hukum kepada pemerintah pusat dan daerah dalam menggiatkan kegiatan olahraga, baik olahraga masyarakat maupun olahraga prestasi.

"Dengan demikian gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan," ucapnya.

Baca juga: Menpora tekankan pentingnya lembaga anti-doping
Baca juga: Indonesia masih dalam pengawasan WADA meski terbebas dari sanksi

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2022